Page 13 - Warta 24 Maret 2024
P. 13

bersama ini diinformasikan bahwa Persekutuan Wilayah untuk bulan Maret 2024 ditiadakan. Persekutuan
          Wilayah akan diadakan kembali pada bulan April 2024.

       PENGGEMBALAAN
       1. Pelayanan Percakapan Pastoral
                Hari, Tanggal          Waktu              Pendeta       Media     No. WA

             Kamis, 28 Maret 2024   Pkl. 09.00 - 11.00 WIB   Pdt. Astrida Kardina   Online  0856-1454-820
                                                                          /
             Jumat, 29 Maret  2024   Pkl 09.00 – 11.00 WIB   Pdt. Sutanto Teddhy   Onsite   0812-2322-868


       2.  Perlawatan Rutin  Kamis, 28  Maret  2024 Ditiadakan
          Perlawatan rutin hari Kamis, 28 Maret 2024 ditiadakan sehubungan bertepatan dengan Hari Raya Gerejawi
          Kamis Putih.

       3.  Pengajuan Pelayanan Kebaktian Peneguhan dan Pemberkatan Nikah Gerejawi
          Bagi Warga Jemaat GKI CIMAHI yang akan melangsungkan pernikahannya untuk diberkati dan diteguhkan di
          GKI Jl. Pacinan 32 Cimahi, dimohon dapat melengkapi persyaratan sebagai berikut :
          1)  Mengambil Formulir Permohonan Kebaktian Peneguhan dan Pemberkatan Nikah Gerejawi di Tata Usaha.
          2)  Telah mengikuti Bina Pranikah Klasikal yang sudah ditentukan penjadwalannya oleh Sinode (informasi
            dapat dilihat di Warta Jemaat).
          3)  Formulir Pengajuan dikembalikan ke Tata Usaha GKI Cimahi paling lambat 3 bulan sebelum pelaksanaan.
          4)  Pengembalian Formulir melampirkan persyaratan – persyaratan sesuai dalam formulir yang dimaksud.
          5)  Apabila pasangannya dari gereja lain dapat melampirkan surat Penitipan Pelayanan Kebaktian Peneguhan
            dan Pemberkatan Nikah di GKI CIMAHI.
          Persyaratan  ini  ditujukan  untuk  penentuan  jadwal  pemimpin  kebaktian  dan  penjadwalan  percakapan
          penggembalaan lebih lanjut.

       4.  Informasi Pencatatan Akta Perkawinan Bagi Warga Kota Cimahi
          Mulai Januari 2024, pengajuan pencatatan akta perkawinan secara online bagi warga kota Cimahi sudah dapat
          dilakukan.  Berdasarkan  sosialisasi  yang  telah  dilakukan  DISDUKCAPIL  (Dinas  Kependudukan  dan
          Pencatatan Sipil) Kota Cimahi kepada Majelis Jemaat GKI Cimahi terkait pencatatan akta perkawinan secara
          online, maka Majelis Jemaat GKI Cimahi telah melakukan perjanjian kerjasama dengan DISDUKCAPIL dan
          akan menggunakan aplikasi yang dinamakan Dilandacita.
          Hal-hal yang menjadi persyaratan wajib pengajuan akta perkawinan secara online bagi warga kota Cimahi dan
          anggota jemat GKI Cimahi, diantaranya:
          1.  Salah satu atau kedua calon pasangan merupakan warga kota Cimahi
          2.  Piagam pemberkatan pernikahan di GKI Cimahi
          3.  KTP
          4.  Kartu Keluarga Cimahi
          5.  SKPWNI (Jika salah satu calon pasangan akan menjadi warga Kota Cimahi)
          6.  Pas foto berwarna berdampingan
          7.  Mencantumkan alamat email dan nomor WA


             Warta  Jemaat  Minggu  Pra Paskah VI (Palmarum –  Sengsara) 24 Maret 2024  |13
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18