Page 13 - Warta 24 Maret 2024
P. 13
bersama ini diinformasikan bahwa Persekutuan Wilayah untuk bulan Maret 2024 ditiadakan. Persekutuan
Wilayah akan diadakan kembali pada bulan April 2024.
PENGGEMBALAAN
1. Pelayanan Percakapan Pastoral
Hari, Tanggal Waktu Pendeta Media No. WA
Kamis, 28 Maret 2024 Pkl. 09.00 - 11.00 WIB Pdt. Astrida Kardina Online 0856-1454-820
/
Jumat, 29 Maret 2024 Pkl 09.00 – 11.00 WIB Pdt. Sutanto Teddhy Onsite 0812-2322-868
2. Perlawatan Rutin Kamis, 28 Maret 2024 Ditiadakan
Perlawatan rutin hari Kamis, 28 Maret 2024 ditiadakan sehubungan bertepatan dengan Hari Raya Gerejawi
Kamis Putih.
3. Pengajuan Pelayanan Kebaktian Peneguhan dan Pemberkatan Nikah Gerejawi
Bagi Warga Jemaat GKI CIMAHI yang akan melangsungkan pernikahannya untuk diberkati dan diteguhkan di
GKI Jl. Pacinan 32 Cimahi, dimohon dapat melengkapi persyaratan sebagai berikut :
1) Mengambil Formulir Permohonan Kebaktian Peneguhan dan Pemberkatan Nikah Gerejawi di Tata Usaha.
2) Telah mengikuti Bina Pranikah Klasikal yang sudah ditentukan penjadwalannya oleh Sinode (informasi
dapat dilihat di Warta Jemaat).
3) Formulir Pengajuan dikembalikan ke Tata Usaha GKI Cimahi paling lambat 3 bulan sebelum pelaksanaan.
4) Pengembalian Formulir melampirkan persyaratan – persyaratan sesuai dalam formulir yang dimaksud.
5) Apabila pasangannya dari gereja lain dapat melampirkan surat Penitipan Pelayanan Kebaktian Peneguhan
dan Pemberkatan Nikah di GKI CIMAHI.
Persyaratan ini ditujukan untuk penentuan jadwal pemimpin kebaktian dan penjadwalan percakapan
penggembalaan lebih lanjut.
4. Informasi Pencatatan Akta Perkawinan Bagi Warga Kota Cimahi
Mulai Januari 2024, pengajuan pencatatan akta perkawinan secara online bagi warga kota Cimahi sudah dapat
dilakukan. Berdasarkan sosialisasi yang telah dilakukan DISDUKCAPIL (Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil) Kota Cimahi kepada Majelis Jemaat GKI Cimahi terkait pencatatan akta perkawinan secara
online, maka Majelis Jemaat GKI Cimahi telah melakukan perjanjian kerjasama dengan DISDUKCAPIL dan
akan menggunakan aplikasi yang dinamakan Dilandacita.
Hal-hal yang menjadi persyaratan wajib pengajuan akta perkawinan secara online bagi warga kota Cimahi dan
anggota jemat GKI Cimahi, diantaranya:
1. Salah satu atau kedua calon pasangan merupakan warga kota Cimahi
2. Piagam pemberkatan pernikahan di GKI Cimahi
3. KTP
4. Kartu Keluarga Cimahi
5. SKPWNI (Jika salah satu calon pasangan akan menjadi warga Kota Cimahi)
6. Pas foto berwarna berdampingan
7. Mencantumkan alamat email dan nomor WA
Warta Jemaat Minggu Pra Paskah VI (Palmarum – Sengsara) 24 Maret 2024 |13

