Page 17 - Warta 17 November 2024
P. 17
6. Penjualan Aset Gereja
Diberitahukan kepada warga jemaat GKI Cimahi tentang penjualan aset GKI dengan data di bawah ini:
Tanah dan bangunan berada di Perumahan Rawamas Indah Blok RE no. 4 dan 10, RT 001 RW 018, Kel.
Jomin Barat, Kec. Kotabaru, Kab. Karawang, Jawa Barat.
- Status hak: Sertifikat Hak Milik, terdiri dari dua SHM
- Nama pemegang hak: Gereja Kristen Indonesia Sinode Wilayah Jawa Barat
- Luas tanah: 435 m²,
- Luas bangunan: 294 m² (2 lantai) dengan kondisi ‘as-is’
- Lingkungan rumah yang tenang dan nyaman.
Harga jual: Rp. 1.250.000.000,- (Rp. 1,25 M), bisa nego.
Untuk informasi lebih lengkap, bagi peminat serius dapat menghubungi salah seorang Anggota Tim Penjualan
Aset Gereja di bawah ini:
- Bpk. Tjetjep Gunawan (0878-2217-2468)
- Pnt. Henkie Saul (0811-2149-954)
- Pnt. Riana Aruan (0857-2000-5353)
- Pnt. Suyanto (0815-6017-759)
- Bpk. Michael Herman (0811-2291-974).
7. Pencatatan Akta Perkawinan untuk Warga Kota Cimahi
Sesuai kesepakatan kerjasama antara Majelis Jemaat GKI Cimahi dengan Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kota Cimahi, GKI Cimahi dapat memfasilitasi pengajuan Akta Perkawinan untuk
warga kota Cimahi.
Bagi warga jemaat GKI Cimahi yang sudah menikah tetapi belum mencatatkan pernikahannya di Disdukcapil
dapat mengajukannya melalui Majelis Jemaat GKI Cimahi, PiC: Pnt. Demak W. Simangungsong (0818-436-
934).
8. Pemberitahuan untuk Anggota Jemaat yang Pindah Alamat
Bagi Anggota Jemaat GKI Cimahi yang pindah alamat/domisili atau akan memperbaiki data keanggotaannya
di GKI Cimahi, dimohon untuk segera menyampaikan perubahan/perbaikan datanya kepada Kepala Rayonnya
atau Tata Usaha Gereja.
9. Kelengkapan Administrasi untuk yang Atestasi Masuk
Atas dasar Surat Atestasi Masuk dari GKI Kuningan, diberitahukan kepada Ibu Eva Silvia untuk
mengambil/mengisi formulir dan melengkapi berkas yang diperlukan untuk proses kepindahan anggota
gerejanya ke GKI Cimahi di kantor Tata Usaha GKI Cimahi pada jam kerja.
Warta Jemaat 17 November 2024 | 17

