Page 8 - Warta 15 Oktober 2023
P. 8
Jumat, 20 Oktober 2023 Pkl 09.00 – 11.00 WIB Pdt. Sutanto Teddhy 0812-2322-868
2. Perlawatan Rutin Kamis, 19 Oktober 2023
Tim Pendeta Wil. Penatua Kepala Rayon
Pnt. Dewi Candra
Pnt. Domu Parasian Sihite Ibu Siti Maemunah
I Pdt. Sutanto Teddhy V
Pnt. Andrey Ibu Fenty E. Pardede
Pnt. Idaman H. Gea
Pnt. Yeane Carolina S. Ibu Iik Sahati
II Pdt. Astrida Kardina VII
Pnt. I G. A. Ariany S. Ibu Agustina R. Laisina
3. Percakapan Penggembalaan Atestasi Keluar
Atas dasar surat Permohonan Pindah Keanggotaan yang masuk, maka Majelis Jemaat GKI Jl. Pacinan No.
32 Cimahi mengundang untuk melaksanakan percakapan penggembalaan pada hari ini Minggu, 15 Oktober
2023 pk.12.30. WIB di gereja atas diri :
Ibu Linawati {No. Induk : 99 25108}
4. Pengajuan Pelayanan Kebaktian Peneguhan dan Pemberkatan Nikah Gerejawi
Bagi Warga Jemaat GKI CIMAHI yang akan melangsungkan pernikahannya untuk diberkati dan diteguhkan di
GKI Jl. Pacinan 32 Cimahi, dimohon dapat melengkapi persyaratan sebagai berikut :
1) Mengambil Formulir Permohonan Kebaktian Peneguhan dan Pemberkatan Nikah Gerejawi di Tata
Usaha.
2) Telah mengikuti Bina Pranikah Klasikal yang sudah ditentukan penjadwalannya oleh Sinode (informasi
dapat dilihat di Warta Jemaat).
3) Formulir Pengajuan dikembalikan ke Tata Usaha GKI Cimahi paling lambat 3 bulan sebelum
pelaksanaan.
4) Pengembalian Formulir melampirkan persyaratan – persyaratan sesuai dalam formulir yang dimaksud.
5) Apabila pasangannya dari gereja lain dapat melampirkan surat Penitipan Pelayanan Kebaktian
Peneguhan dan Pemberkatan Nikah di GKI CIMAHI.
Persyaratan ini ditujukan untuk penentuan jadwal pemimpin kebaktian dan penjadwalan percakapan
penggembalaan lebih lanjut.
5. Kegiatan Lain
Kegiatan - kegiatan rutin lain (Pemahaman Alkitab, Perlawatan Rutin, Percakapan Pastoral) dilakukan secara
online atau onsite, disesuaikan dengan kebutuhan.
KESAKSIAN DAN PELAYANAN
1. Dana Tolong Menolong
Warga jemaat dapat menyalurkan dana tolong menolong melalui rekening BCA:
Warta Jemaat Minggu – 15 Oktober 2023 |8

