Page 14 - Warta 07 Februari 2021
P. 14

PEWARTAAN CALON PENATUA GKI CIMAHI
                             Masa Jabatan Penatua 2021 – 2024

       Proses pemilihan penatua GKI Cimahi masa jabatan penatua 2021 – 2024 dilaksanakan, dilaporkan, diputuskan
       dan disahkan dalam Persidangan Majelis Jemaat dan sesuai dengan Tata Gereja dan Tata Laksana GKI tahun
       2009 dalam Tata Laksana Pasal 86 tentang Tahap Penetapan sebagai berikut :
       1.  Majelis Jemaat, setelah bergumul dalam doa dan mempertimbangkan dengan masak, menetapkan calon-
          calon penatua dari nama-nama bakal calon yang diajukan oleh anggota sidi, penatua dan pendeta dalam
          Persidangan Majelis Jemaat. Dalam hal ini Majelis Jemaat harus juga mempertimbangkan potensi anggota
          dan kaderisasi.
       2.  Majelis Jemaat melawat calon-calon yang sudah ditetapkan untuk meminta kesediaan mereka menerima
          panggilan sebagai penatua, setelah menjelaskan tentang panggilan ini dan tugas- tugasnya.
       3.  Majelis Jemaat menetapkan calon-calon yang telah menyatakan kesediaannya.
       4.  Majelis  Jemaat  mewartakan  dalam  warta  jemaat  nama  dan  alamat  calon-calon  tersebut  serta  waktu
          peneguhannya  selama  tiga  (3)  hari  Minggu  berturut-turut,  agar  anggota  ikut  mendoakan  dan
          mempertimbangkannya.
       5.  Jika tidak ada keberatan yang sah dari anggota sidi setelah warta terakhir, calon penatua diteguhkan ke
          dalam jabatannya.
       6.  Keberatan dinyatakan sah jika :
           a)  Diajukan tertulis secara pribadi dengan mencantumkan nama dan alamat yang jelas serta dibubuhi
              tanda tangan atau cap ibu jari dari anggota yang mengajukan keberatan tersebut dan tidak merupakan
              duplikasi dari surat keberatan yang lain mengenai hal yang sama.
           b)  Isinya mengenai tidak terpenuhinya syarat sebagaimana yang tercantum dalam Tata Laksana Pasal
              83.
           c)  Isinya terbukti benar sesuai dengan hasil penyelidikan Majelis Jemaat.
       7.  Jika ada keberatan yang sah, pelaksanaan peneguhannya dibatalkan. Hal itu diberitahukan kepada calon
          dan kepada yang mengajukan keberatan tersebut serta diwartakan dalam warta jemaat.
       8.  Keberatan yang dinyatakan tidak sah oleh Majelis Jemaat akan diberitahukan kepada yang mengajukan.

       Tata Laksana Pasal 83 tentang syarat (Jabatan Penatua) sebagai berikut :
       1.  Komitmen
           a)  Menghayati panggilan sebagai penatua yang adalah panggilan spiritual dari Allah melalui GKI dan
              bersedia hidup dalam anugerah Tuhan.
           b)  Bersedia  melaksanakan  tugas  penatua  dengan  segenap  hati  dan  dengan  kesetiaan  dalam  peran
              sebagai gembala, pengajar, teladan, dan penatalayan.
           c)  Bersedia menunjukkan kelakuan yang sesuai dengan Firman Allah.
           d)  Bersedia memegang ajaran GKI.
           e)  Memahami dan menghayati Visi dan Misi GKI.
           f)  Memahami, menyetujui, dan menaati Tata Gereja dan Tata Laksana GKI.
           g)  Menghayati dan menjalani panggilannya bersama dengan orang lain.
       Warta Jemaat GKI Cimahi – 31 Januari 2021                                      14
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19