Page 12 - Warta 12 Mei 2024
P. 12

5.   Kebersamaan Anggota Komisi Lansia, Tim Kerja dan Warga Jemaat Lansia
         Kebersamaan Pengurus, Aktivis dan Warga Jemaat Lansia akan diselenggarakan pada,
                  Hari, tanggal : Sabtu, 24 Agustus 2024
                  Waktu     : Pkl. 07.30 s/d selesai
                  Tema      : Nikmati Anugerah Tuhan di Usia Senja
                  Tempat    : Lembah Bougenville Resort, Desa Cibodas, Lembang
                  Biaya     : Rp. 50.000,-/peserta
         Pendaftaran melalui Ibu Juliana Betty Liline (0895402064245) dan Bpk. Celly Hursepuny (081809474885).


       KOMISI KESENIAN GEREJAWI

       1.  Kesempatan Melayani dalam Bidang Kesenian
         Mari, salurkan talenta Anda dalam bidang kesenian sebagai Pemusik, Pemandu Pujian, Penyanyi Mazmur
         atau Pengisi Pujian bersama KKG.
         Bagi Bapak/ Ibu/ Saudara yang berminat dapat menghubungi:
               1)  Tata Usaha Gereja
               2)  Anggota KKG (Ibu Leny Suhartati, No. HP 08122166105)
               3)  Melalui e-mail: kkg.gkicimahi@gmail.com
               4)  Melalui direct message Instagram @kkg.gkicimahi

       2.  Pelatihan Piano
          Pelatihan Piano dilaksanakan setiap hari Kamis pkl 15.00 dan Jumat pkl. 17.00.
          Informasi lebih lanjut dapat menghubungi KKG.


       KOMISI KEDUKAAN

       1.  Bagi warga jemaat GKI Cimahi yang membutuhkan pelayanan kedukaan dapat menghubungi:
             1)  Tata Usaha Gereja, telepon 022 - 663812 (Jam Kantor)
             2)  Kepala Rayon atau Penatua Wilayah
             3)  Penatua Bidang Kedukaan yaitu Pnt. Nurmina Br. Sibuea (HP/WA 0821 2059 0741)

       2.  Bagi  Warga  Jemaat  GKI  Cimahi  yang  tergerak  hatinya  untuk  melayani  sebagai  tim  kerja  dalam  Komisi
         Kedukaan dapat menghubungi Penatua Bidang Kedukaan.

       3.  Informasi berita dukacita dapat diperoleh warga Jemaat melalui WA grup, warta cetak / digital, Facebook
         komdukgkicimahi atau menghubungi Anggota Komisi Kedukaan.
       4.  Penggunaan Tanah Pekuburan Di Cimahi
          Sesuai dengan surat dari Pemda Kota Cimahi melalui Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman No.
          469/4830/UPTD PMK tertanggal 13 Desember 2023, bahwa dengan semakin terbatasnya lahan pemakaman
          pada TPU yang dikelola UPTD Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman bahwa untuk sementara tidak
          melayani permohonan pemakaman baru bagi yang beridentitas kependudukan/berdomisili di luar kota
          Cimahi, kecuali bagi yang sudah terdapat makam dari keluarga inti yang bersangkutan.




                                                                   Warta Jemaat 12 Mei 2024    | 12
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17