Page 7 - Warta 12 Mei 2024
P. 7
PENGGEMBALAAN
1. Pelayanan Percakapan Pastoral
Hari, Tanggal Waktu Pendeta Media No. WA
Kamis, 16 Mei 2024 Pkl. 09.00 - 11.00 Pdt. Astrida Kardina Online 0856-1454-820
/
Jumat, 17 Mei 2024 Pkl. 09.00 - 11.00 Pdt. Sutanto Teddhy Onsite 0812-2322-868
2. Perlawatan Rutin hari Kamis
Perlawatan Rutin pada tanggal 16 Mei 2024 diliburkan oleh karena sedang dilaksanakan kegiatan Persekutuan
Doa Menjelang Pentakosta.
3. Pengajuan Pelayanan Kebaktian Peneguhan dan Pemberkatan Nikah Gerejawi
Bagi Warga Jemaat GKI Cimahi yang akan melangsungkan pernikahannya untuk diberkati dan diteguhkan di
GKI Jl. Pacinan 32 Cimahi, dimohon dapat melengkapi persyaratan sebagai berikut:
1) Mengambil Formulir Permohonan Kebaktian Peneguhan dan Pemberkatan Nikah Gerejawi di Tata Usaha.
2) Telah mengikuti Bina Pranikah Klasikal yang sudah ditentukan penjadwalannya oleh Sinode (informasi
dapat dilihat di Warta Jemaat).
3) Formulir Pengajuan dikembalikan ke Tata Usaha GKI Cimahi paling lambat 3 bulan sebelum pelaksanaan.
4) Pengembalian Formulir melampirkan persyaratan – persyaratan sesuai dalam formulir yang dimaksud.
5) Apabila pasangannya dari gereja lain dapat melampirkan surat Penitipan Pelayanan Kebaktian Peneguhan
dan Pemberkatan Nikah di GKI Cimahi.
Persyaratan ini ditujukan untuk penentuan jadwal pemimpin kebaktian dan penjadwalan percakapan
penggembalaan lebih lanjut.
4. Pendaftaran Sakramen Baptis Kudus Anak
Sakramen Baptis Kudus Anak akan dilaksanakan pada hari Minggu, 11 Agustus 2024 mendatang.
Bagi orangtua yang akan menyerahkan anaknya untuk dibaptiskan dapat mengambil dan mengisi formulir
Pendaftaran Sakramen Baptis Kudus Anak di kantor Tata Usaha Gereja.
Pendaftaran ditutup pada hari Minggu, 14 Juli 2024.
Persyaratan sebagai berikut:
a) Kedua orangtua atau salah satu orangtua adalah anggota Jemaat GKI Cimahi dan menyerahkan fotocopy
Kartu Anggota GKI Cimahi
b) Apabila bukan anggota Jemaat GKI Cimahi, harus melampirkan Surat Penitipan / Surat Pengantar
Pelayanan Sakramen Baptis Kudus Anak dari gereja asal.
c) Anak tersebut adalah anak kandung, apabila anak adopsi wajib melampirkan surat adopsi yang sah.
d) Melampirkan fotocopy Akte Kelahiran anak yang akan dibaptis.
Warta Jemaat 12 Mei 2024 | 7

