Page 17 - Warta 03 Nov 2024
P. 17
7. Jadwal Proses Kepenatuaan Masa Jabatan Penatua Tahun 2025 – 2028
(Referensi Pedoman Pelaksanaan GKI 9.1):
No Uraian Tanggal
Penetapan Kebutuhan Penatua
1 18 Agustus2024
(Jumlah dan Fungsi Pelayanan)
Pewartaan untuk meminta masukan nama-nama bakal 1, 8 dan 15
2
calon penatua September 2024
Pembagian form kepada anggota jemaat untuk usulan bakal
3 6 September 2024
calon penatua
Batas akhir penerimaan masukan nama-nama bakal calon 13 Oktober 2024
4
penatua
5 Validasi bakal calon 13–19 Oktober 2024
Penyusunan daftar bakal calon penatua untuk diusulkan
6 19 Oktober 2024
dalam PMJ
Penetapan daftar bakal calon penatua
7 20 Oktober 2024
(dalam PMJ Khusus)
3 November 2024 –
8 Perlawatan kepada bakal calon
12 Januari 2025
Penetapan bakal calon penatua yang bersedia
9 13 Januari 2025
(oleh Panitia Pemilihan Penatua)
Penetapan bakal calon penatua yang bersedia
10 26 Januari2025
(dalam Persidangan Majelis Jemaat)
2, 9 dan 16
11 Pewartaan nama-nama calon penatua
Februari 2025
12 Pembekalan bagi calon penatua Februari-Maret 2025
13 Peneguhan penatua 23 Maret 2025
8. Penjualan Aset Gereja
Diberitahukan kepada warga jemaat GKI Cimahi tentang penjualan aset GKI dengan data di bawah ini:
Tanah dan bangunan berada di Perumahan Rawamas Indah Blok RE no. 4 dan 10, RT 001 RW 018, Kel.
Jomin Barat, Kec. Kotabaru, Kab. Karawang, Jawa Barat.
- Status hak: Sertifikat Hak Milik, terdiri dari dua SHM
- Nama pemegang hak: Gereja Kristen Indonesia Sinode Wilayah Jawa Barat
- Luas tanah: 435 m²,
- Luas bangunan: 294 m² (2 lantai) dengan kondisi ‘as-is’
- Lingkungan rumah yang tenang dan nyaman.
Harga jual: Rp. 1.250.000.000,- (Rp. 1,25 M), bisa nego.
Untuk informasi lebih lengkap, bagi peminat serius dapat menghubungi salah seorang Anggota Tim Penjualan
Aset Gereja di bawah ini:
- Bpk. Tjetjep Gunawan (0878-2217-2468)
- Pnt. Henkie Saul (0811-2149-954)
- Pnt. Riana Aruan (0857-2000-5353)
- Pnt. Suyanto (0815-6017-759).
Warta Jemaat 3 November 2024 | 17

