Page 18 - Warta 03 Nov 2024
P. 18
9. Pencatatan Akta Perkawinan untuk Warga Kota Cimahi
Sesuai kesepakatan kerjasama antara Majelis Jemaat GKI Cimahi dengan Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kota Cimahi, GKI Cimahi dapat memfasilitasi pengajuan Akta Perkawinan untuk
warga kota Cimahi.
Bagi Warga Jemaat GKI Cimahi yang sudah menikah tetapi belum mencatatkan pernikahannya di Disdukcapil
dapat mengajukannya melalui Majelis Jemaat GKI Cimahi, PiC: Pnt. Demak W. Simangungsong (0818-436-
934).
Warta Jemaat 3 November 2024 | 18

