Page 18 - Warta 03 Nov 2024
P. 18

9.  Pencatatan Akta Perkawinan untuk Warga Kota Cimahi
         Sesuai  kesepakatan  kerjasama  antara  Majelis  Jemaat  GKI  Cimahi  dengan  Dinas  Kependudukan  dan
         Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kota Cimahi, GKI Cimahi dapat memfasilitasi pengajuan Akta Perkawinan untuk
         warga kota Cimahi.
         Bagi Warga Jemaat GKI Cimahi yang sudah menikah tetapi belum mencatatkan pernikahannya di Disdukcapil
         dapat mengajukannya melalui Majelis Jemaat GKI Cimahi, PiC: Pnt. Demak W. Simangungsong (0818-436-
         934).

























































                                                                 Warta Jemaat 3 November 2024    | 18
   13   14   15   16   17   18   19   20