Page 15 - Warta 15 Februari 2025
P. 15

5.  Cuti Pendeta
          Pdt. Sutanto Teddhy akan mengambil cuti dari tanggal 13 – 23 Februari 2026.
       6.  Penjualan Aset Gereja
          Untuk segenap warga jemaat dan simpatisan GKI Cimahi, diberitahukan bahwa tanah dan bangunan milik GKI
          Cimahi yang berlokasi di kota Cikampek, tepatnya di Perumahan Rawamas, RT 001 RW 008, Kel. Jomin Barat,
          Kec. Kotabaru, Kab. Karawang, Jawa Barat akan dijual. Diatas tanah tersebut berdiri 2 bangunan sebagai
          berikut :
          1.  Bangunan ke-1 (Blok RE 10)
            •  Status hak: SHM atas nama Gereja Kristen Indonesia Sinode Wilayah Jawa Barat.
            •  Luas tanah: 246 m² (24,6x10), Luas bangunan: 152 m².
            •  Terdiri dari 2 lantai. Lantai dasar: 1 ruangan pertemuan, garasi, 2 kamar mandi. Lantai atas: aula
               10x10m.
            •  Masih ada ruang terbuka hijau di belakang seluas  50 m2.
            •  Menghadap ke arah barat.
            •  Harga jual: Rp. 650.000.000,-
          2.  Bangunan ke-2 (Blok RE 4)
            •  Status hak: SHM atas nama Gereja Kristen Indonesia Sinode Wilayah Jawa Barat.
            •  Luas tanah: 189 m² (18,9x10), Luas bangunan: 142 m².
            •  Terdiri dari 2 lantai. Lantai dasar: 1 kamar tidur, ruang keluarga, dapur dan kamar mandi. Lantai atas:
               3 kamar tidur, ruang utama keluarga, kamar mandi.
            •  Masih ada ruang terbuka hijau di belakang seluas  50 m2.
            •  Menghadap ke arah timur.
            •  Harga jual: Rp. 550.000.000,-
          Diperbolehkan membeli salah satunya atau kedua-duanya. Harga masih dapat nego. Bagi peminat serius
          dapat menghubungi salah seorang dari Tim Penjualan Aset Gereja di bawah ini:
            •  Ibu Delfrita         (0878-2292-5810)
            •  Pnt. Dewi Candra     (0822-1665-6056)
            •  Bpk. Tjetjep Gunawan   (0878-2217-2468)
            •  Pnt. Henkie Saul     (0811-2149-954)
            •  Pnt. Riana Aruan     (0857-2000-5353)
            •  Ibu Siti Maemunah    (0813-1344-5272)
            •  Pnt. Suyanto         (0815-6017-759)
            •  Bpk. Michael Herman   (0811-2291-974)
          Hasil penjualan aset tersebut akan dipergunakan untuk meneruskan rencana pembangunan di atas tanah yang
          sudah dibeli beberapa waktu yang lalu (saat ini dipakai untuk tempat parkir). Harapan kami segenap anggota
          dan simpatisan GKI Cimahi mau membantu proses penjualan aset diatas. Tuhan memberkati pelayanan kita
          semua.
       7.  Presensi Kegiatan Gereja
          GKI Cimahi sudah mempergunakan aplikasi DLP Online, yaitu aplikasi berbasis web yang dikembangkan oleh
          Tim Pokja Litbang GKI Sinode Wilayah Jawa Barat. Untuk saat ini, aplikasi tersebut sudah dipergunakan untuk
          pengelolaan basis data anggota jemaat dan memungkinkan warga jemaat (anggota jemaat dan simpatisan)
          mencatatkan kehadirannya di dalam Kebaktian dan atau kegiatan gereja yang dihadirinya.
          Agar kehadiran warga jemaat tercatat di dalam basis data tersebut, diharapkan warga jemaat memindai (scan)
          QRcode untuk setiap Kebaktian dan atau kegiatan gereja yang dihadirinya.
          Apabila terdapat kesulitan pada saat melakukan presensi  online mandiri dapat menghubungi Tata Usaha
          gereja atau Penatua yang bertugas sebagai penyambut umat.
                                                                 Warta Jemaat – 15 Februari 2026 | 15
   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19