Page 16 - Warta 15 Februari 2025
P. 16
PEWARTAAN CALON PENATUA GKI CIMAHI
MASA JABATAN PENATUA 2026-2029
Proses Pemilihan Penatua GKI Cimahi masa jabatan penatua 2026-2029 dilaksanakan, dilaporkan, diputuskan
dan disahkan dalam Persidangan Majelis Jemaat, dan sesuai dengan Tata Gereja dan Tata Laksana GKI tahun
2023, Pasal 92 TAHAP PENETAPAN sebagai berikut:
1. Majelis Jemaat, melalui Persidangan Majelis Jemaat, setelah bergumul dalam doa dan mempertimbangkan
dengan matang, menetapkan calon-calon penatua dari daftar bakal calon yang sudah disusun.
2. Majelis Jemaat melawat calon-calon yang sudah ditetapkan untuk meminta kesediaan mereka menerima
panggilan sebagai penatua, setelah menjelaskan tentang panggilan sebagai penatua dan tugas-tugasnya.
3. Majelis Jemaat, melalui Persidangan Majelis Jemaat, mengesahkan nama-nama calon penatua yang telah
menyatakan kesediaannya.
4. Majelis Jemaat mewartakan dalam warta jemaat selama 3 (tiga) hari Minggu berturut-turut, nama-nama calon
penatua serta waktu peneguhannya, agar anggota ikut mendoakan dan mempertimbangkannya. Pewartaan
harus sudah selesai sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelum peneguhan dilaksanakan.
5. Jika tidak ada keberatan yang sah dari anggota Sidi, calon penatua diteguhkan ke dalam jabatannya sesuai
dengan waktu yang telah ditetapkan.
6. Keberatan dinyatakan sah jika:
a. Diajukan tertulis secara pribadi dengan mencantumkan nama dan alamat yang jelas serta dibubuhi tanda
tangan atau cap ibu jari dari anggota yang mengajukan keberatan tersebut dan tidak merupakan duplikasi
dari surat keberatan dari anggota yang lain mengenai hal yang sama.
b. Isinya mengenai tidak terpenuhinya syarat sebagaimana yang tercantum dalam Tata Laksana Pasal 88.
c. Isinya terbukti benar sesuai dengan hasil pendalaman Majelis Jemaat.
7. Jika ada keberatan yang sah, pelaksanaan peneguhannya dibatalkan. Hal itu diberitahukan kepada calon dan
kepada yang mengajukan keberatan tersebut serta diwartakan dalam warta jemaat.
8. Keberatan yang dinyatakan tidak sah Oleh Majelis Jemaat akan diberitahukan kepada yang mengajukan.
Mengingat dari 4 balon pria yang dibutuhkan sampai batas waktu 10 Januari 2026 hanya terpilih 3 balon pria. Maka
dalam Persidangan Majelis Jemaat tanggal, 25 Januari 2026 diputuskan / ditetapkan balon Wanita : 4 dan balon
Pria 3.
Dengan memperhatikan hal tersebut di atas, maka Persidangan Majelis Jemaat GKI Cimahi tanggal 25 Januari
2026 memutuskan nama-nama yang telah menyatakan kesediaannya sebagai Calon Penatua masa jabatan
penatua tahun 2026-2029 sebagai berikut: (diurutkan berdasarkan abjad):
No Nama Calon Pria No. Induk Alamat Wil
Jl. Kolonel Masturi, Kav. Kebon Jeruk No.
1. Bpk. Eben Elieser Singarimbun 20 16077 II
5 RT 03 RW 22 Cipageran, Cimahi
Komp. Tipar Silih Asih Blok B. No. 12A,
2. Bpk. Henry Virgan Tanasale 05 16165 RT.02/RW.13, Desa Laksana Mekar, VIII
Padalarang, KBB
Puri Cipageran Indah 1, Blok C No. 180,
3. Bpk. Wiwid Widodo 99 17041 III
Cimahi
No Nama Calon Wanita No. Induk Alamat Wil
1. Ibu Eva Marliana 97 26020 Permata Cimahi Blok N18 No. 12, KBB IV
2. Ibu I Gusti Agung Ariany Sudjana 04 25060 Puri Cipageran Indah I Blok D/142, Cimahi III
3. Ibu Riana Septiawati 82 22006 Jl. Nyiruan 97, Permana Indah, Cimahi II
4. Ibu Vystha Alisa 22 26043 Taman Cihanjuang I no 68A Cihanjuang V
Warta Jemaat – 15 Februari 2026 | 16

