Page 13 - Warta 16 Feb 2025
P. 13
KOMISI KEDUKAAN
1. a. Telah kembali ke pangkuan Bapa di Surga pada hari Senin, 10 Februari 2025, pkl. 19.50 ibu mertua
terkasih dari ibu Melliana Yahya Gunawan (Wilayah II-2):
Ibu Tan Kim Nio (usia 93 tahun).
Kebaktian Penghiburan dan Kebaktian Pelepasan dilayani oleh GKI Cimahi.
Jenazah telah dikremasikan pada hari Rabu, 12 Februari di Krematorium Cikadut Bandung
b. Telah kembali ke pangkuan Bapa di Surga pada hari Kamis, 13 Februari 2025, pkl. 15.15 Saudara seiman
kita:
Bpk. Paulus Totila Utama
dalam usia 83 tahun, alamat Kp. Nyalindung no. 21/87, Citeureup, Cimahi, anggota wilayah II-1, No. Induk
1218001.
Almarhum adalah suami terkasih ibu Paulin Yenny, ayahanda dari Ignatius Andi dan Elisabeth Dita,
Sesuai permintaan keluarga, Kebaktian Penghiburan dan Kebaktian Pelepasan dilayani oleh Gereja
Katolik.
Jenazah telah dimakamkan pada hari Jumat, 14 Februari 2025 di TPU Kerkof Leuwigajah Cimahi.
Kiranya Tuhan menguatkan dan menopang keluarga yang sedang berduka.
2. Bagi warga jemaat GKI Cimahi yang membutuhkan pelayanan kedukaan dapat menghubungi:
1) Tata Usaha Gereja, telepon 022 - 663812 (Jam Kantor)
2) Kepala Rayon atau Penatua Wilayah
3) Penatua Bidang Kedukaan yaitu Pnt. Nurmina br. Sibuea (HP/WA 0821-2059-0741)
3. Bagi warga jemaat GKI Cimahi yang tergerak hatinya untuk melayani sebagai tim kerja dalam Komisi
Kedukaan dapat menghubungi Penatua Bidang Kedukaan.
4. Informasi berita dukacita dapat diperoleh warga Jemaat melalui WA grup, warta cetak / digital, Facebook
komdukgkicimahi atau menghubungi Anggota Komisi Kedukaan.
5. Petunjuk untuk Penanganan Kedukaan
a. Hubungi:
1) GKI Cimahi (Anggota Komisi Kedukaan / Kepala Rayon / Pnt.Wilayah / Pendeta / Tata Usaha Gereja)
2) Sanak famili keluarga besar
3) Rumah Duka Bumi Baru
b. Persiapkan:
1) Surat Keterangan Kematian dari dokter
2) Fotocopy KTP almarhum dan fotocopy KTP salah satu anggota keluarga sebagai penanggungjawab
3) Foto almarhum untuk disimpan di depan peti jenazah
4) Pakaian yang akan dikenakan oleh almarhum
c. Bersama dengan Komisi Kedukaan:
Keluarga segera memutuskan waktu pelaksanaan ibadah penghiburan dan pelepasan, dikremasi atau
dimakamkan. (Hal ini berkaitan erat dengan penyebaran berita duka).
Warta Jemaat – 16 Februari 2025 | 13

