Page 15 - Warta 16 Feb 2025
P. 15
KESEKRETARIATAN
1. Persidangan Majelis Jemaat
Persidangan Majelis Jemaat GKI Cimahi akan dilaksanakan pada,
Hari, Tanggal : Minggu, 23 Februari 2025
Waktu : Pkl. 12.00
Tempat : Ruang Betlehem
Mohon dukungan doa dari warga jemaat GKI Cimahi, agar PMJ tersebut berjalan dengan baik dan setiap
keputusan yang diambil seturut dengan rencana dan kehendak-Nya.
2. Lowongan Kerja
Pada saat ini GKI Cimahi memerlukan tambahan karyawan Tata Usaha Gereja dengan kualifikasi sebagai
berikut:
1) Beriman Kristen dan berkomitmen melayani Tuhan melalui pekerjaan di gereja
2) Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 30 tahun
3) Pendidikan SMA atau SMK dari jurusan yang relevan (Teknologi Informasi, komunikasi, multimedia
manajemen, administrasi perkantoran dll)
4) Mampu menggunakan aplikasi Microsoft Office (Word, Excel, PowerPoint, Outlook) dengan baik
5) Mampu mengoperasikan peralatan kantor lainnya (printer, scanner)
6) Mampu bekerja secara mandiri dan dalam tim
7) Mempunyai kemampuan komunikasi yang baik secara lisan maupun tertulis.
Dokumen yang diperlukan:
1) Surat lamaran
2) Curriculum Vitae (CV)
3) Fotokopi ijazah dan transkrip nilai
4) Fotokopi sertifikat pelatihan atau kursus yang relevan.
Proses Seleksi:
1) Seleksi administratif (peninjauan dokumen)
2) Tes kemampuan teknis (mengoperasikan komputer dan aplikasi)
3) Wawancara dengan tim seleksi.
Bagi yang berminat dan memenuhi kualifikasi di atas, Surat Lamaran berikut dokumen yang diperlukan
disampaikan dalam amplop tertutup, ditujukan kepada Majelis Jemaat GKI Cimahi Bidang Personalia, dan
diserahkan ke kantor Tata Usaha GKI Cimahi paling lambat hari ini: Minggu, 16 Februari 2025.
3. Pencatatan Akta Perkawinan untuk Warga Kota Cimahi
Sesuai kesepakatan kerjasama antara Majelis Jemaat GKI Cimahi dengan Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kota Cimahi, GKI Cimahi dapat memfasilitasi pengajuan Akta Perkawinan untuk
warga kota Cimahi.
Bagi warga jemaat GKI Cimahi yang sudah menikah tetapi belum mencatatkan pernikahannya di Disdukcapil
dapat mengajukannya melalui Majelis Jemaat GKI Cimahi, PiC: Pnt. Demak W. Simangunsong (0818-436-
934).
4. Pemberitahuan bagi Anggota Jemaat yang Mengalami Perubahan Data
Bagi Anggota Jemaat GKI Cimahi yang pindah alamat/domisili atau akan memperbaiki data keanggotaannya
di GKI Cimahi, dimohon untuk segera menyampaikan perubahan/perbaikan datanya kepada Kepala Rayonnya
atau Tata Usaha Gereja.
Warta Jemaat – 16 Februari 2025 | 15

