Page 17 - Warta 16 Feb 2025
P. 17
PEWARTAAN CALON PENATUA GKI CIMAHI
MASA JABATAN PENATUA 2025-2028
Proses Pemilihan Penatua GKI Cimahi masa jabatan penatua 2025-2028 dilaksanakan, dilaporkan, diputuskan
dan disahkan dalam Persidangan Majelis Jemaat, dan sesuai dengan Tata Gereja dan Tata Laksana GKI tahun
2023, Pasal 92 TAHAP PENETAPAN sebagai beikut:
1. Majelis Jemaat, melalui Persidangan Majelis Jemaat, setelah bergumul dalam doa dan mempertimbangkan
dengan matang, menetapkan calon-calon penatua dari daftar bakal calon yang sudah disusun.
2. Majelis Jemaat melawat calon-calon yang sudah ditetapkan untuk meminta kesediaan mereka menerima
panggilan sebagai penatua, setelah menjelaskan tentang panggilan sebagai penatua dan tugas-tugasnya.
3. Majelis Jemaat, melalui Persidangan Majelis Jemaat, mengesahkan nama-nama calon penatua yang telah
menyatakan kesediaannya.
4. Majelis Jemaat mewartakan dalam warta jemaat selama 3 (tiga) hari Minggu berturut-turut, nama-nama calon
penatua serta waktu peneguhannya, agar anggota ikut mendoakan dan mempertimbangkannya. Pewartaan
harus sudah selesai sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelum peneguhan dilaksanakan.
5. Jika tidak ada keberatan yang sah dari anggota sidi, calon penatua diteguhkan ke dalam jabatannya sesuai
dengan waktu yang telah ditetapkan.
6. Keberatan dinyatakan sah jika:
a. Diajukan tertulis secara pribadi dengan mencantumkan nama dan alamat yang jelas serta dibubuhi tanda
tangan atau cap ibu jari dari anggota yang mengajukan keberatan tersebut dan tidak merupakan duplikasi
dari surat keberatan dari anggota yang lain mengenai hal yang sama.
b. Isinya mengenai tidak terpenuhinya syarat sebagaimana yang tercantum dalam Tata Laksana Pasal 88.
c. Isinya terbukti benar sesuai dengan hasil pendalaman Majelis Jemaat.
7. Jika ada keberatan yang sah, pelaksanaan peneguhannya dibatalkan. Hal itu diberitahukan kepada calon dan
kepada yang mengajukan keberatan tersebut serta diwartakan dalam warta jemaat.
8. Keberatan yang dinyatakan tidak sah oleh Majelis Jemaat akan diberitahukan kepada yang mengajukan.
Dengan memperhatikan hal tersebut di atas, maka Persidangan Majelis Jemaat GKI Cimahi tanggal 26 Januari
2025 memutuskan nama-nama yang telah menyatakan kesediaanya sebagai Calon Penatua masa jabatan
penatua tahun 2025-2028 sebagai berikut: (diurutkan berdasarkan abjad):
No.
No Nama Calon Pria Alamat Wil
Induk
1 Bpk. Andy Hermanto Sianipar 0617086 Setra Mas Residence, Jl. Catelya no 12, Cimahi II
2 Bpk. Henkie Saul 8316007 Istana Regency 1 Blok A. 3 no. 23, Bandung XI
3 Bpk. Idaman Hati Gea 1617004 Bukit Permata Cimahi E. 2 no. 8, KBB IV
4 Sdr. Ronald Setiawan 0011015 Puri Cipageran Indah I Blok H1 no. 66, Cimahi III
5 Bpk. Tyron Aprilian Budirahayu 1216028 Puri Kahuripan Residence blok E no 11, Cimahi III
6 Bpk. Yakob Hetharia 0317039 Permata Cimahi, Jl. Mutiara 1 Blok C-3 no. 5 IV
7 Bpk. Yusuf Solaiman Pelangi 9713033 Puri Cipageran Indah I Blok C no.6, Cimahi III
No.
No Nama Calon Wanita Alamat Wil
Induk
1 Ibu Fredrika Hursepuny Rumailal 9327002 Jl. Bina Bina Budaya no. 4, Buciper, Cimahi II
2 Ibu Herawati 0228032 Nusa Hijau B-5, Cimahi II
3 Ibu Irene Fridasanty Lesawengen 1927053 Jl. Sadarmana. Gg. Samoja III No.17, Cimahi VIII
4 Ibu Linda Widjaja 2026082 Nusa Hijau Permai, Blok P no. 12A, Cimahi II
5 Ibu Riana Aruan 1127018 Nusa Hijau B-26, Cimahi II
Warta Jemaat – 16 Februari 2025 | 17

