Page 18 - Warta 16 Feb 2025
P. 18

Nama-nama  tersebut  diwartakan  selama  3  hari  Minggu  berturut-turut  agar  anggota  ikut  mendoakan  dan
       mempertimbangkannya

       Apabila terdapat anggota jemaat yang belum dapat mendukung calon penatua tersebut di atas karena alasan-
       alasan Alkitabiah dan Tata Gereja dan Tata Laksana GKI, maka keberatan tersebut harus diajukan secara tertulis
       dan diajukan secara pribadi dengan mencantumkan nama dan alamat yang jelas serta dibubuhi tanda tangan atau
       cap ibu jari dari anggota yang mengajukan keberatan tersebut dan tidak merupakan duplikasi dari surat keberatan
       dari anggota yang lain mengenai hal yang sama, paling lambat hari Minggu 16 Februari 2025 pkl.18.00.
       Jika tidak ada keberatan yang sah dari anggota sidi, calon penatua direncanakan diteguhkan ke dalam jabatan
       sebagai Penatua dalam Kebaktian Minggu [Umum pkl. 09.30] tanggal 23 Maret 2025

       Catatan:
       Pnt. Domu Parasian Sihite telah terpilih sebagai anggota Badan Pekerja Majelis Klasis GKI Klasis Bandung
       Tahun Pelayanan 2024-2027 dalam Persidangan ke-74 Majelis Klasis GKI Klasis Bandung tanggal 20 Juli 2024.
       Oleh karena itu, sesuai Tata Laksana Pasal 84:2 dan Pasal 85:4, masa jabatannya sebagai Penatua di GKI Cimahi
       dengan sendirinya diperpanjang sesuai dengan masa pelayanannya pada ruang lingkup yang lebih luas tersebut.















































                                                                 Warta Jemaat – 16 Februari 2025   | 18
   13   14   15   16   17   18   19   20