Page 18 - Warta 16 Feb 2025
P. 18
Nama-nama tersebut diwartakan selama 3 hari Minggu berturut-turut agar anggota ikut mendoakan dan
mempertimbangkannya
Apabila terdapat anggota jemaat yang belum dapat mendukung calon penatua tersebut di atas karena alasan-
alasan Alkitabiah dan Tata Gereja dan Tata Laksana GKI, maka keberatan tersebut harus diajukan secara tertulis
dan diajukan secara pribadi dengan mencantumkan nama dan alamat yang jelas serta dibubuhi tanda tangan atau
cap ibu jari dari anggota yang mengajukan keberatan tersebut dan tidak merupakan duplikasi dari surat keberatan
dari anggota yang lain mengenai hal yang sama, paling lambat hari Minggu 16 Februari 2025 pkl.18.00.
Jika tidak ada keberatan yang sah dari anggota sidi, calon penatua direncanakan diteguhkan ke dalam jabatan
sebagai Penatua dalam Kebaktian Minggu [Umum pkl. 09.30] tanggal 23 Maret 2025
Catatan:
Pnt. Domu Parasian Sihite telah terpilih sebagai anggota Badan Pekerja Majelis Klasis GKI Klasis Bandung
Tahun Pelayanan 2024-2027 dalam Persidangan ke-74 Majelis Klasis GKI Klasis Bandung tanggal 20 Juli 2024.
Oleh karena itu, sesuai Tata Laksana Pasal 84:2 dan Pasal 85:4, masa jabatannya sebagai Penatua di GKI Cimahi
dengan sendirinya diperpanjang sesuai dengan masa pelayanannya pada ruang lingkup yang lebih luas tersebut.
Warta Jemaat – 16 Februari 2025 | 18

