Page 21 - Warta 03 Sep 2023
P. 21
Pasal 77
STATUS
Penatua berstatus penatua Gereja Kristen Indonesia yang berbasis pada Jemaat.
Pasal 78
MASA JABATAN
1. Masa jabatan penatua adalah tiga (3) tahun kecuali diakhiri atau ditanggalkan.
2. Masa jabatan penatua dapat diperpanjang sesuai dengan perpanjangan masa pelayanannya.
Pasal 79
KEDUDUKAN DAN FUNGSI
1. Penatua adalah pejabat gerejawi yang bersama-sama dengan pendeta menjadi Majelis Jemaat, Majelis
Klasis, Majelis Sinode Wilayah, dan Majelis Sinode.
2. Penatua dipanggil untuk melaksanakan pelayanan kepemimpinan dalam kerangka pembangunan gereja
secara sukarela untuk mewujudkan visi dan melaksanakan misi dalam konteks masyarakat, bangsa, dan
negara.
Pasal 80
MASA PELAYANAN
1. Masa pelayanan penatua adalah tiga (3) tahun sesuai dengan masa jabatannya.
2. Pada dasarnya, demi pemberdayaan anggota untuk menjadi penatua, seorang penatua menjalankan
pelayanannya untuk satu (1) kali masa pelayanan saja.
3. Jika sangat dibutuhkan, yaitu jika dalam Jemaat tidak ada calon baru yang dapat dipilih, seorang penatua
dapat dipilih dan diteguhkan kembali untuk satu (1) kali masa pelayanan. Sesudah itu, ia tidak dapat dipilih
dan diteguhkan kembali untuk waktu sekurang-kurangnya satu (1) tahun.
4. Penatua yang duduk atau terpilih dalam Badan Pekerja Majelis Klasis, atau Badan Pekerja Majelis Sinode
Wilayah, atau Badan Pekerja Majelis Sinode, masa pelayanannya dalam Jemaat dengan sendirinya
diperpanjang sesuai dengan masa pelayanannya pada badan-badan yang lebih luas itu. Untuk masa
perpanjangan ini Majelis Jemaat memberikan surat perpanjangan masa pelayanan tanpa melakukan
peneguhan atas diri yang bersangkutan. Hal tersebut diwartakan dalam warta jemaat.
Pasal 81
LINGKUP DAN SARANA
PELAKSANAAN TUGAS PELAYANAN KEPEMIMPINAN
Penatua melaksanakan pelayanan kepemimpinannya secara bersama (kolektif-kolegial) dan sendiri-sendiri
(individual):
1. Di lingkup Jemaat dalam kerangka pembangunan jemaat dalam dan melalui Majelis Jemaat dan Badan
Pekerja Majelis Jemaat (jika terdapat Badan Pekerja Majelis Jemaat).
2. Di lingkup Klasis dalam kerangka pembangunan klasis dalam dan melalui Majelis Klasis dan Badan Pekerja
Majelis Klasis. Penatua yang duduk dalam Badan Pekerja Majelis Klasis lebih mengutamakan pelayanan
kepemimpinannya pada Badan Pekerja Majelis Klasis yang terkait, tanpa mengabaikan pelayanan di lingkup
Jemaatnya.
Warta Jemaat Minggu – 3 September 2023 |21

