Page 21 - Warta 03 Sep 2023
P. 21

Pasal 77
                                             STATUS
       Penatua berstatus penatua Gereja Kristen Indonesia yang berbasis pada Jemaat.

                                             Pasal 78
                                         MASA JABATAN
       1.   Masa jabatan penatua adalah tiga (3) tahun kecuali diakhiri atau ditanggalkan.
       2.   Masa jabatan penatua dapat diperpanjang sesuai dengan perpanjangan masa pelayanannya.

                                             Pasal 79
                                     KEDUDUKAN DAN FUNGSI
       1.   Penatua adalah pejabat gerejawi yang bersama-sama dengan pendeta menjadi Majelis Jemaat, Majelis
           Klasis, Majelis Sinode Wilayah, dan Majelis Sinode.
       2.   Penatua dipanggil untuk melaksanakan pelayanan kepemimpinan dalam kerangka pembangunan gereja
           secara sukarela untuk mewujudkan visi dan melaksanakan misi dalam konteks masyarakat, bangsa, dan
           negara.

                                             Pasal 80
                                        MASA PELAYANAN
       1.   Masa pelayanan penatua adalah tiga (3) tahun sesuai dengan masa jabatannya.
       2.   Pada  dasarnya,  demi  pemberdayaan  anggota  untuk  menjadi  penatua,  seorang  penatua  menjalankan
           pelayanannya untuk satu (1) kali masa pelayanan saja.
       3.   Jika sangat dibutuhkan, yaitu jika dalam Jemaat tidak ada calon baru yang dapat dipilih, seorang penatua
           dapat dipilih dan diteguhkan kembali untuk satu (1) kali masa pelayanan. Sesudah itu, ia tidak dapat dipilih
           dan diteguhkan kembali untuk waktu sekurang-kurangnya satu (1) tahun.
       4.   Penatua yang duduk atau terpilih dalam Badan Pekerja Majelis Klasis, atau Badan Pekerja Majelis Sinode
           Wilayah,  atau  Badan  Pekerja  Majelis  Sinode,  masa  pelayanannya  dalam  Jemaat  dengan  sendirinya
           diperpanjang  sesuai  dengan  masa  pelayanannya  pada  badan-badan  yang  lebih  luas  itu.  Untuk  masa
           perpanjangan  ini  Majelis  Jemaat  memberikan  surat  perpanjangan  masa  pelayanan  tanpa  melakukan
           peneguhan atas diri yang bersangkutan. Hal tersebut diwartakan dalam warta jemaat.

                                             Pasal 81
                                      LINGKUP DAN SARANA
                           PELAKSANAAN TUGAS PELAYANAN KEPEMIMPINAN
       Penatua  melaksanakan  pelayanan  kepemimpinannya  secara  bersama  (kolektif-kolegial)  dan  sendiri-sendiri
       (individual):
       1.   Di lingkup Jemaat dalam kerangka pembangunan jemaat dalam dan melalui Majelis Jemaat dan Badan
           Pekerja Majelis Jemaat (jika terdapat Badan Pekerja Majelis Jemaat).
       2.   Di lingkup Klasis dalam kerangka pembangunan klasis dalam dan melalui Majelis Klasis dan Badan Pekerja
           Majelis Klasis. Penatua yang duduk dalam Badan Pekerja Majelis Klasis lebih mengutamakan pelayanan
           kepemimpinannya pada Badan Pekerja Majelis Klasis yang terkait, tanpa mengabaikan pelayanan di lingkup
           Jemaatnya.

                                             Warta Jemaat Minggu –  3 September 2023  |21
   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26