Page 25 - Warta 03 Sep 2023
P. 25

Pasal 88
                                        TAHAP PENEGUHAN
       1.   Peneguhan  penatua  dilaksanakan  dalam  Kebaktian  Minggu  atau  Kebaktian  Hari  Raya  Gerejawi  atau
           Kebaktian Pelembagaan Jemaat, dengan menggunakan Liturgi Peneguhan Penatua.
       2.   Peneguhan penatua dilayankan oleh Pendeta.
       3.   Majelis  Jemaat  memberikan  Piagam  Peneguhan  Penatua  yang  formulasinya  dimuat  dalam  Peranti
           Administrasi.

                                             Pasal 89
                                            JADWAL
       Proses kepenatuaan dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan tentang Jadwal Proses Kepenatuaan.

                                            BAB XXII
                               PENGEMBANGAN PELAYANAN PENATUA
                                             Pasal 90
                               PENGEMBANGAN PELAYANAN PENATUA
       Untuk mengembangkan kinerja pelayanan penatua, penatua harus mengikuti program pengembangan penatua
       sebagaimana yang diatur dalam Pedoman Pelaksanaan tentang Pembekalan Calon Penatua dan Pengembangan
       Penatua.

                                             Pasal 91
                              EVALUASI KINERJA PELAYANAN PENATUA
       Untuk mengembangkan kinerja pelayanan penatua, penatua harus mengikuti program evaluasi kinerja pelayanan
       penatua sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan tentang Evaluasi Kinerja Pelayanan Penatua.

                                            BAB XXIII
                                 PENGAKHIRAN DAN PENANGGALAN
                                        JABATAN PENATUA
                                             Pasal 92
                                          PENGERTIAN
       1.   Pengakhiran jabatan penatua dikenakan kepada penatua yang menyelesaikan pelayanannya sesuai dengan
           ketentuan yang berlaku, atau yang oleh sebab-sebab tertentu yang tidak bersifat pelanggaran terhadap
           hakikat kepenatuaannya menyebabkan ia tidak bisa melanjutkan pelayanannya.
       2.   Penanggalan jabatan penatua dikenakan kepada penatua yang karena sebab-sebab tertentu yang bersifat
           pelanggaran terhadap hakikat kepenatuaannya menyebabkan ia harus ditanggalkan jabatannya.

                                             Pasal 93
                                 PENGAKHIRAN JABATAN PENATUA
       1.   Jabatan seorang penatua diakhiri jika:
           a.  Ia sudah menjalankan tugas pelayanannya sesuai dengan masa jabatan dan masa pelayanannya.
           b.  Ia tinggal di luar kota atau di luar negeri lebih dari enam (6) bulan, sehingga ia tidak dapat melaksanakan
               tugas pelayanannya.

                                             Warta Jemaat Minggu –  3 September 2023  |25
   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29   30