Page 25 - Warta 03 Sep 2023
P. 25
Pasal 88
TAHAP PENEGUHAN
1. Peneguhan penatua dilaksanakan dalam Kebaktian Minggu atau Kebaktian Hari Raya Gerejawi atau
Kebaktian Pelembagaan Jemaat, dengan menggunakan Liturgi Peneguhan Penatua.
2. Peneguhan penatua dilayankan oleh Pendeta.
3. Majelis Jemaat memberikan Piagam Peneguhan Penatua yang formulasinya dimuat dalam Peranti
Administrasi.
Pasal 89
JADWAL
Proses kepenatuaan dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan tentang Jadwal Proses Kepenatuaan.
BAB XXII
PENGEMBANGAN PELAYANAN PENATUA
Pasal 90
PENGEMBANGAN PELAYANAN PENATUA
Untuk mengembangkan kinerja pelayanan penatua, penatua harus mengikuti program pengembangan penatua
sebagaimana yang diatur dalam Pedoman Pelaksanaan tentang Pembekalan Calon Penatua dan Pengembangan
Penatua.
Pasal 91
EVALUASI KINERJA PELAYANAN PENATUA
Untuk mengembangkan kinerja pelayanan penatua, penatua harus mengikuti program evaluasi kinerja pelayanan
penatua sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan tentang Evaluasi Kinerja Pelayanan Penatua.
BAB XXIII
PENGAKHIRAN DAN PENANGGALAN
JABATAN PENATUA
Pasal 92
PENGERTIAN
1. Pengakhiran jabatan penatua dikenakan kepada penatua yang menyelesaikan pelayanannya sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, atau yang oleh sebab-sebab tertentu yang tidak bersifat pelanggaran terhadap
hakikat kepenatuaannya menyebabkan ia tidak bisa melanjutkan pelayanannya.
2. Penanggalan jabatan penatua dikenakan kepada penatua yang karena sebab-sebab tertentu yang bersifat
pelanggaran terhadap hakikat kepenatuaannya menyebabkan ia harus ditanggalkan jabatannya.
Pasal 93
PENGAKHIRAN JABATAN PENATUA
1. Jabatan seorang penatua diakhiri jika:
a. Ia sudah menjalankan tugas pelayanannya sesuai dengan masa jabatan dan masa pelayanannya.
b. Ia tinggal di luar kota atau di luar negeri lebih dari enam (6) bulan, sehingga ia tidak dapat melaksanakan
tugas pelayanannya.
Warta Jemaat Minggu – 3 September 2023 |25

