Page 22 - Warta 03 Sep 2023
P. 22

3.   Di lingkup Sinode Wilayah dalam kerangka pembangunan sinode wilayah dalam dan melalui Majelis Sinode
           Wilayah dan Badan Pekerja Majelis Sinode Wilayah. Penatua yang duduk dalam Badan Pekerja  Majelis
           Sinode Wilayah lebih mengutamakan pelayanan kepemimpinannya pada Badan Pekerja Majelis Sinode
           Wilayah, tanpa mengabaikan pelayanan di lingkup Jemaatnya.
       4.   Di lingkup Sinode dalam kerangka pembangunan sinode dalam dan melalui Majelis Sinode dan Badan
           Pekerja Majelis Sinode. Penatua yang duduk dalam Badan Pekerja Majelis Sinode lebih mengutamakan
           pelayanan kepemimpinannya pada Badan Pekerja Majelis Sinode, tanpa mengabaikan pelayanan di lingkup
           Jemaatnya.

                                            Pasal 82
                                             TUGAS
       Dalam rangka pembangunan gereja untuk melaksanakan pelayanan kepemimpinan, tugas penatua adalah:
       1.  Tugas Umum
          a.  Mempelajari dan mendalami Firman Allah.
          b.  Berdoa untuk dan bersama dengan anggota.
          c.  Mendorong anggota untuk mengikuti dan berperan serta dalam kebaktian.
          d.  Memperlengkapi dan memberdayakan anggota bagi tugas-tugas mereka di gereja dan bagi tugas-tugas
              misioner mereka di masyarakat.
          e.  Melaksanakan penggembalaan umum, dengan perhatian khusus kepada mereka yang sakit, berduka,
              dalam kesulitan, dan menghadapi kematian.
          f.   Melaksanakan penggembalaan khusus.
          g.  Melaksanakan pelayanan ke dalam.
          h.  Melaksanakan kesaksian dan pelayanan ke luar.
          i.   Melaksanakan pendidikan dan pembinaan.
          j.   Memperhatikan dan menjaga ajaran.
       2.  Tugas Kepemimpinan Struktural
          Melaksanakan tugas kepemimpinan sebagai anggota Majelis Jemaat, Majelis Klasis, Majelis Sinode Wilayah,
          dan Majelis Sinode.

                                            Pasal 83
                                            SYARAT
       1.  Komitmen
          a.  Menghayati  panggilan  sebagai  penatua  yang  adalah  panggilan  spiritual  dari  Allah  melalui  GKI  dan
              bersedia hidup dalam anugerah Tuhan.
          b.  Bersedia  melaksanakan  tugas  penatua  dengan  segenap  hati  dan  dengan  kesetiaan  dalam  peran
              sebagai gembala, pengajar, teladan, dan penatalayan.
          c.  Bersedia menunjukkan kelakuan yang sesuai dengan Firman Allah.
          d.  Bersedia memegang ajaran GKI.
          e.  Memahami dan menghayati Visi dan Misi GKI.
          f.   Memahami, menyetujui, dan menaati Tata Gereja dan Tata Laksana GKI.
          g.  Menghayati dan menjalani panggilannya bersama dengan orang lain.
       2.  Karakter

                                             Warta Jemaat Minggu –  3 September 2023  |22
   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27