Page 23 - Warta 03 Sep 2023
P. 23
a. Rendah hati.
b. Rela berkurban untuk orang lain.
c. Peduli kepada mereka yang lemah.
d. Jujur.
e. Rajin.
f. Tulus.
g. Pengampun.
h. Tidak membeda-bedakan orang lain.
i. Dapat dipercaya, khususnya dalam memegang rahasia jabatan.
3. Kemampuan
a. Mampu memimpin.
b. Dapat bekerja sama dengan orang lain.
c. Mampu hidup dalam konteks yang penuh kepelbagaian.
d. Mampu belajar secara mandiri.
e. Mampu menjadi agen pembaruan dalam lingkup hidup individual, gerejawi, dan kemasyarakatan.
4. Administratif
a. Sekurang-kurangnya sudah dua (2) tahun menjadi anggota sidi.
b. Sekurang-kurangnya sudah dua (2) tahun menjadi anggota di Jemaat yang terkait dan telah aktif
melayani di Jemaat itu.
5. Pelengkap
a. Suami atau istrinya tidak menjadi batu sandungan.
b. Tidak mempunyai hubungan suami-istri, mertua-menantu, orang tua-anak, saudara sekandung, dengan
pejabat gerejawi dari Jemaat yang sama.
c. Tidak memangku jabatan gerejawi dari gereja lain.
BAB XXI
PROSES KEPENATUAAN
Pasal 84
DASAR PEMANGGILAN
1. Pemanggilan penatua pada hakikatnya adalah dari Tuhan Yesus Kristus sendiri yang dilaksanakan oleh
gereja melalui prosedur gerejawi.
2. Melalui prosedur gerejawi, anggota dan pejabat gerejawi yang melakukan proses pemanggilan pada
hakikatnya dipakai oleh Tuhan Yesus Kristus menjadi alat untuk melaksanakan kehendak-Nya. Karena itu,
prosedur gerejawi itu dilaksanakan melalui pergumulan iman anggota dan pejabat gerejawi melalui doa.
Pasal 85
TAHAP PENCALONAN
1. Majelis Jemaat dalam persidangannya menetapkan kebutuhan penatua baru, baik dalam jumlah maupun
menurut fungsi pelayanannya.
2. Selama tiga (3) hari Minggu berturut-turut, Majelis Jemaat mewartakan rencana pemanggilan penatua dan
meminta masukan nama-nama bakal calon dari anggota dan pejabat gerejawi berdasarkan jumlah dan
fungsi pelayanan yang dibutuhkan. Dalam warta itu disampaikan juga syarat-syarat penatua sebagaimana
Warta Jemaat Minggu – 3 September 2023 |23

