Page 23 - Warta 03 Sep 2023
P. 23

a.  Rendah hati.
          b.  Rela berkurban untuk orang lain.
          c.  Peduli kepada mereka yang lemah.
          d.  Jujur.
          e.  Rajin.
          f.   Tulus.
          g.  Pengampun.
          h.  Tidak membeda-bedakan orang lain.
          i.   Dapat dipercaya, khususnya dalam memegang rahasia jabatan.
       3.  Kemampuan
          a.  Mampu memimpin.
          b.  Dapat bekerja sama dengan orang lain.
          c.  Mampu hidup dalam konteks yang penuh kepelbagaian.
          d.  Mampu belajar secara mandiri.
          e.  Mampu menjadi agen pembaruan dalam lingkup hidup individual, gerejawi, dan kemasyarakatan.
       4.  Administratif
          a.  Sekurang-kurangnya sudah dua (2) tahun menjadi anggota sidi.
          b.  Sekurang-kurangnya  sudah  dua  (2)  tahun  menjadi  anggota  di  Jemaat  yang  terkait  dan  telah  aktif
              melayani di Jemaat itu.
       5.  Pelengkap
          a.  Suami atau istrinya tidak menjadi batu sandungan.
          b.  Tidak mempunyai hubungan suami-istri, mertua-menantu, orang tua-anak, saudara sekandung, dengan
              pejabat gerejawi dari Jemaat yang sama.
          c.  Tidak memangku jabatan gerejawi dari gereja lain.

                                             BAB XXI
                                      PROSES KEPENATUAAN
                                             Pasal 84
                                       DASAR PEMANGGILAN
       1.   Pemanggilan penatua pada hakikatnya adalah dari Tuhan Yesus Kristus sendiri yang dilaksanakan oleh
           gereja melalui prosedur gerejawi.
       2.   Melalui  prosedur  gerejawi,  anggota  dan  pejabat  gerejawi  yang  melakukan  proses  pemanggilan  pada
           hakikatnya dipakai oleh Tuhan Yesus Kristus menjadi alat untuk melaksanakan kehendak-Nya. Karena itu,
           prosedur gerejawi itu dilaksanakan melalui pergumulan iman anggota dan pejabat gerejawi melalui doa.

                                             Pasal 85
                                       TAHAP PENCALONAN
       1.   Majelis Jemaat dalam persidangannya menetapkan kebutuhan penatua baru, baik dalam jumlah maupun
           menurut fungsi pelayanannya.
       2.   Selama tiga (3) hari Minggu berturut-turut, Majelis Jemaat mewartakan rencana pemanggilan penatua dan
           meminta masukan nama-nama bakal calon dari anggota dan pejabat gerejawi berdasarkan jumlah dan
           fungsi pelayanan yang dibutuhkan. Dalam warta itu disampaikan juga syarat-syarat penatua sebagaimana

                                             Warta Jemaat Minggu –  3 September 2023  |23
   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28