Page 24 - Warta 03 Sep 2023
P. 24

yang tercantum dalam Tata Laksana Pasal 83, dan penegasan agar potensi anggota yang ada di Jemaat
           diberdayakan bagi jabatan penatua.
       3.   Anggota  sidi,  penatua,  dan  pendeta  menyampaikan  nama-nama  bakal  calon  secara  tertulis  selambat
           lambatnya dua (2) minggu setelah warta terakhir. Sesuai dengan makna panggilan jabatan gerejawi, anggota
           sidi dan penatua tidak diperkenankan mencalonkan dirinya sendiri.
       4.   Majelis Jemaat menyusun daftar bakal calon berdasarkan masukan yang diterima dari anggota sidi, penatua,
           dan pendeta.

                                            Pasal 86
                                        TAHAP PENETAPAN
       1.   Majelis Jemaat, setelah bergumul dalam doa dan mempertimbangkan dengan masak, menetapkan calon-
           calon penatua dari nama-nama bakal calon yang diajukan oleh anggota sidi, penatua, dan pendeta dalam
           Persidangan Majelis Jemaat. Dalam hal ini Majelis Jemaat harus juga mempertimbangkan potensi anggota
           dan kaderisasi.
       2.   Majelis Jemaat melawat calon-calon yang sudah ditetapkan untuk meminta kesediaan mereka menerima
           panggilan sebagai penatua, setelah menjelaskan tentang panggilan ini dan tugas-tugasnya.
       3.   Majelis Jemaat menetapkan calon-calon yang telah menyatakan kesediaannya.
       4.   Majelis  Jemaat  mewartakan  dalam  warta  jemaat  nama  dan  alamat  calon-calon  tersebut  serta  waktu
           peneguhannya  selama  tiga  (3)  hari  Minggu  berturut-turut,  agar  anggota  ikut  mendoakan  dan
           mempertimbangkannya.
       5.   Jika tidak ada keberatan yang sah dari anggota sidi setelah warta terakhir, calon penatua diteguhkan ke
           dalam jabatannya.
       6.   Keberatan dinyatakan sah jika:
           a.  Diajukan tertulis secara pribadi dengan mencantumkan nama dan alamat yang jelas serta dibubuhi
              tanda tangan atau cap ibu jari dari anggota yang mengajukan keberatan tersebut dan tidak merupakan
              duplikasi dari surat keberatan yang lain mengenai hal yang sama.
           b.  Isinya mengenai tidak terpenuhinya syarat sebagaimana yang tercantum dalam Tata Laksana Pasal
              83.
           c.  Isinya terbukti benar sesuai dengan hasil penyelidikan Majelis Jemaat.
       7.   Jika ada keberatan yang sah, pelaksanaan peneguhannya dibatalkan. Hal itu diberitahukan kepada calon
           dan kepada yang mengajukan keberatan tersebut serta diwartakan dalam warta jemaat.
       8.   Keberatan yang dinyatakan tidak sah oleh Majelis Jemaat akan diberitahukan kepada yang mengajukan.

                                            Pasal 87
                                       TAHAP PEMBEKALAN
       1.   Sebelum diteguhkan ke dalam jabatan penatua, calon penatua harus mengikuti pembekalan calon penatua
           sebagaimana  yang  diatur  dalam  Pedoman  Pelaksanaan  tentang  Pembekalan  Calon  Penatua  dan
           Pengembangan Penatua.
       2.   Calon  penatua  yang  tidak  dapat  mengikuti  pembekalan  karena  alasan-alasan  yang  dapat
           dipertanggungjawabkan, dapat memasuki Tahap Peneguhan tetapi ia harus mengikuti acara pembekalan
           pada tahun berikutnya.

                                             Warta Jemaat Minggu –  3 September 2023  |24
   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29