Page 24 - Warta 03 Sep 2023
P. 24
yang tercantum dalam Tata Laksana Pasal 83, dan penegasan agar potensi anggota yang ada di Jemaat
diberdayakan bagi jabatan penatua.
3. Anggota sidi, penatua, dan pendeta menyampaikan nama-nama bakal calon secara tertulis selambat
lambatnya dua (2) minggu setelah warta terakhir. Sesuai dengan makna panggilan jabatan gerejawi, anggota
sidi dan penatua tidak diperkenankan mencalonkan dirinya sendiri.
4. Majelis Jemaat menyusun daftar bakal calon berdasarkan masukan yang diterima dari anggota sidi, penatua,
dan pendeta.
Pasal 86
TAHAP PENETAPAN
1. Majelis Jemaat, setelah bergumul dalam doa dan mempertimbangkan dengan masak, menetapkan calon-
calon penatua dari nama-nama bakal calon yang diajukan oleh anggota sidi, penatua, dan pendeta dalam
Persidangan Majelis Jemaat. Dalam hal ini Majelis Jemaat harus juga mempertimbangkan potensi anggota
dan kaderisasi.
2. Majelis Jemaat melawat calon-calon yang sudah ditetapkan untuk meminta kesediaan mereka menerima
panggilan sebagai penatua, setelah menjelaskan tentang panggilan ini dan tugas-tugasnya.
3. Majelis Jemaat menetapkan calon-calon yang telah menyatakan kesediaannya.
4. Majelis Jemaat mewartakan dalam warta jemaat nama dan alamat calon-calon tersebut serta waktu
peneguhannya selama tiga (3) hari Minggu berturut-turut, agar anggota ikut mendoakan dan
mempertimbangkannya.
5. Jika tidak ada keberatan yang sah dari anggota sidi setelah warta terakhir, calon penatua diteguhkan ke
dalam jabatannya.
6. Keberatan dinyatakan sah jika:
a. Diajukan tertulis secara pribadi dengan mencantumkan nama dan alamat yang jelas serta dibubuhi
tanda tangan atau cap ibu jari dari anggota yang mengajukan keberatan tersebut dan tidak merupakan
duplikasi dari surat keberatan yang lain mengenai hal yang sama.
b. Isinya mengenai tidak terpenuhinya syarat sebagaimana yang tercantum dalam Tata Laksana Pasal
83.
c. Isinya terbukti benar sesuai dengan hasil penyelidikan Majelis Jemaat.
7. Jika ada keberatan yang sah, pelaksanaan peneguhannya dibatalkan. Hal itu diberitahukan kepada calon
dan kepada yang mengajukan keberatan tersebut serta diwartakan dalam warta jemaat.
8. Keberatan yang dinyatakan tidak sah oleh Majelis Jemaat akan diberitahukan kepada yang mengajukan.
Pasal 87
TAHAP PEMBEKALAN
1. Sebelum diteguhkan ke dalam jabatan penatua, calon penatua harus mengikuti pembekalan calon penatua
sebagaimana yang diatur dalam Pedoman Pelaksanaan tentang Pembekalan Calon Penatua dan
Pengembangan Penatua.
2. Calon penatua yang tidak dapat mengikuti pembekalan karena alasan-alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan, dapat memasuki Tahap Peneguhan tetapi ia harus mengikuti acara pembekalan
pada tahun berikutnya.
Warta Jemaat Minggu – 3 September 2023 |24

