Page 14 - Warta 11 Oktober 20
P. 14
WARTA KHUSUS
PEMILIHAN PENATUA
GEREJA KRISTEN INDONESIA
Jalan Pacinan 32, Cimahi
Masa Jabatan Penatua Tahun 2021-2024
Anggota Jemaat GKI Cimahi yang dikasihi oleh Tuhan Yesus Kristus,
Masa pelayanan Penatua tahun 2018-2021 akan berakhir pada bulan Maret 2021, sehingga tiba
saatnya bagi kita untuk mempersiapkan dan memulai proses pelaksanaan Pemilihan Penatua
yang akan menggantikan dan meneruskan tugas-tugas Penatua yang akan selesai masa
pelayanannya.
Penatua adalah Anggota Jemaat yang dipilih dan diteguhkan menjadi anggota Majelis Jemaat
yang terpanggil untuk tugas memimpin Jemaat, sekaligus bagian dari kesatuan yang
bertanggung jawab atas pelaksanaan panggilan dan tugas gereja, baik di lingkungan Jemaat,
Klasis, maupun Sinode.
Dalam rangka menyiapkan para Penatua, Majelis Jemaat mengajak anggota Jemaat yang sudah
Baptis Dewasa atau Mengaku Percaya/Sidi untuk ambil bagian (berpartisipasi) secara aktif
dalam mengusulkan/mengajukan nama-nama Bakal Calon Penatua yang baru untuk masa
Pelayanan 2021-2024 tanpa menghubungi terlebih dahulu orang-orang yang akan
dicalonkan.
Majelis Jemaat menyampaikan formulir Usulan Bakal Calon Penatua kepada anggota Jemaat
yang sudah Baptis Dewasa atau mengaku percaya/sidi melalui Tata Usaha gereja atau para
Kepala Rayon masing-masing yang dapat dilakukan dalam bentuk hardcopy atau mengisi
pada form secara online.
Sebelum saudara/saudari mengisi Formulir Usulan Bakal Calon Penatua, kiranya dapat dibawa
dalam pergumulan dan doa pribadi.
Setelah Formulir tersebut diisi, segera dimasukkan ke dalam kotak Pemilihan Penatua yang
sudah disediakan di depan pintu masuk Ruang Kebaktian, paling lambat pada hari Minggu,
tanggal 18 Oktober 2020 pk. 12.00 wib.
Anggota Jemaat yang belum menerima formulir Usulan Bakal Calon Penatua mohon agar dapat
menghubungi Kepala Rayon dimana Anggota Jemaat berdomisili (bertempat tinggal) atau Tata
Usaha Gereja GKI Cimahi pada jam kerja.
Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
A. Kutipan dari TATA GEREJA dan TATA LAKSANA Gereja Kristen Indonesia (Tahun
2009), halaman 162-172:
H. JABATAN GEREJAWI
BAB XX
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK
TENTANG JABATAN PENATUA
Pasal 77
STATUS
Penatua berstatus penatua Gereja Kristen Indonesia yang berbasis pada Jemaat.
Warta Jemaat GKI Cimahi – 11 Oktober 2020 14

