Page 14 - Warta 11 Oktober 20
P. 14

WARTA KHUSUS

                                   PEMILIHAN PENATUA
                                  GEREJA KRISTEN INDONESIA
                                     Jalan Pacinan 32, Cimahi
                              Masa Jabatan Penatua Tahun 2021-2024

       Anggota Jemaat GKI Cimahi yang dikasihi oleh Tuhan Yesus Kristus,
       Masa pelayanan Penatua tahun 2018-2021 akan berakhir pada bulan Maret 2021, sehingga tiba
       saatnya bagi kita untuk mempersiapkan dan memulai proses pelaksanaan Pemilihan Penatua
       yang  akan  menggantikan  dan  meneruskan  tugas-tugas  Penatua  yang  akan  selesai  masa
       pelayanannya.
       Penatua adalah Anggota Jemaat yang dipilih dan diteguhkan menjadi anggota Majelis Jemaat
       yang  terpanggil  untuk  tugas  memimpin  Jemaat,  sekaligus  bagian  dari  kesatuan  yang
       bertanggung jawab atas pelaksanaan panggilan dan tugas gereja, baik di lingkungan Jemaat,
       Klasis, maupun Sinode.
       Dalam rangka menyiapkan para Penatua, Majelis Jemaat mengajak anggota Jemaat yang sudah
       Baptis  Dewasa  atau  Mengaku  Percaya/Sidi  untuk  ambil  bagian  (berpartisipasi)  secara  aktif
       dalam  mengusulkan/mengajukan  nama-nama  Bakal  Calon  Penatua  yang  baru  untuk  masa
       Pelayanan  2021-2024  tanpa  menghubungi  terlebih  dahulu  orang-orang  yang  akan
       dicalonkan.
       Majelis Jemaat menyampaikan formulir Usulan Bakal Calon Penatua kepada anggota Jemaat
       yang sudah Baptis Dewasa  atau mengaku percaya/sidi melalui Tata Usaha gereja  atau para
       Kepala Rayon masing-masing yang dapat dilakukan dalam bentuk hardcopy atau mengisi
       pada form secara online.
       Sebelum saudara/saudari mengisi Formulir Usulan Bakal Calon Penatua, kiranya dapat dibawa
       dalam pergumulan dan doa pribadi.
       Setelah Formulir tersebut  diisi, segera dimasukkan ke dalam kotak Pemilihan Penatua yang
       sudah disediakan di depan  pintu masuk Ruang Kebaktian, paling lambat pada hari  Minggu,
       tanggal 18 Oktober 2020 pk. 12.00 wib.
       Anggota Jemaat yang belum menerima formulir Usulan Bakal Calon Penatua mohon agar dapat
       menghubungi Kepala Rayon dimana Anggota Jemaat berdomisili (bertempat tinggal) atau Tata
       Usaha Gereja GKI Cimahi pada jam kerja.
       Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
       A.  Kutipan  dari  TATA  GEREJA  dan  TATA  LAKSANA  Gereja  Kristen  Indonesia  (Tahun
         2009), halaman 162-172:
                                      H. JABATAN GEREJAWI

                                             BAB XX
                                 KETENTUAN-KETENTUAN POKOK
                                   TENTANG JABATAN PENATUA

                                             Pasal 77
                                             STATUS
         Penatua berstatus penatua Gereja Kristen Indonesia yang berbasis pada Jemaat.
       Warta Jemaat GKI Cimahi – 11 Oktober 2020                                      14
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19