Page 16 - Warta 11 Oktober 20
P. 16

melalui Majelis Sinode Wilayah dan Badan Pekerja Majelis Sinode Wilayah. Penatua
              yang  duduk  dalam  Badan  Pekerja  Majelis  Sinode  Wilayah  lebih  mengutamakan
              pelayanan  kepemimpinannya  pada  Badan  Pekerja  Majelis  Sinode  Wilayah,  tanpa
              mengabaikan pelayanan di lingkup Jemaatnya.
         4.   Di  lingkup  Sinode  dalam  kerangka  pembangunan  sinode  dalam  dan  melalui  Majelis
              Sinode dan Badan Pekerja Majelis Sinode. Penatua yang duduk dalam Badan Pekerja
              Majelis Sinode lebih mengutamakan pelayanan kepemimpinannya pada Badan Pekerja
              Majelis Sinode, tanpa mengabaikan pelayanan di lingkup Jemaatnya.

                                             Pasal 82
                                             TUGAS
         Dalam rangka pembangunan gereja untuk melaksanakan pelayanan kepemimpinan, tugas
         penatua adalah:
         1.   Tugas Umum
              a.  Mempelajari dan mendalami Firman Allah.
              b.  Berdoa untuk dan bersama dengan anggota.
              c.  Mendorong anggota untuk mengikuti dan berperanserta dalam kebaktian.
              d.  Memperlengkapi dan memberdayakan anggota bagi tugas-tugas mereka di gereja
                 dan bagi tugas-tugas misioner mereka di masyarakat.
              e.  Melaksanakan  penggembalaan  umum,  dengan  perhatian  khusus  kepada  mereka
                 yang sakit, berduka, dalam kesulitan, dan menghadapi kematian.
              f.  Melaksanakan penggembalaan khusus.
              g.  Melaksanakan pelayanan ke dalam.
              h.  Melaksanakan kesaksian dan pelayanan ke luar.
              i.  Melaksanakan pendidikan dan pembinaan.
              j.  Memperhatikan dan menjaga ajaran.
         2.   Tugas Kepemimpinan Struktural
              Melaksanakan  tugas  kepemimpinan  sebagai  anggota  Majelis  Jemaat,  Majelis  Klasis,
              Majelis Sinode. Wilayah, dan Majelis Sinode.

                                             Pasal 83
                                             SYARAT
         1.   Komitmen
              a.  Menghayati panggilan sebagai penatua yang adalah panggilan spiritual dari Allah
                 melalui GKI dan bersedia hidup dalam anugerah Tuhan.
              b.  Bersedia melaksanakan tugas penatua dengan segenap hati dan dengan kesetiaan
                 dalam peran sebagai gembala, pengajar, teladan, dan penatalayan.
              c.  Bersedia menunjukkan kelakuan yang sesuai dengan Firman Allah.
              d.  Bersedia memegang ajaran GKI.
              e.  Memahami dan menghayati Visi dan Misi GKI.
              f.  Memahami, menyetujui, dan menaati Tata Gereja dan Tata Laksana GKI.
              g.  Menghayati dan menjalani penggilannya bersama dengan orang lain.
         2.   Karakter
              a.  Rendah hati
              b.  Rela berkurban untuk orang lain
       Warta Jemaat GKI Cimahi – 11 Oktober 2020                                      16
   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21