Page 17 - Warta 11 Oktober 20
P. 17
c. Peduli kepada mereka yang lemah
d. Jujur
e. Rajin
f. Tulus
g. Pengampun
h. Tidak membeda-bedakan orang lain
i. Dapat dipercaya, khususnya dalam memegang rahasia jabatan
3. Kemampuan
a. Mampu memimpin.
b. Dapat bekerja sama dengan orang lain.
c. Mampu hidup dalam konteks yang penuh kepelbagaian.
d. Mampu belajar secara mandiri.
e. Mampu menjadi agen pembaruan dalam lingkup hidup individual, gerejawi, dan
kemasyarakatan
4. Administratif
a. Sekurang-kurangnya sudah dua (2) tahun menjadi anggota sidi.
b. Sekurang-kurangnya sudah dua (2) tahun menjadi anggota di Jemaat yang terkait
dan telah aktif melayani di Jemaat itu.
5. Pelengkap
a. Suami atau istrinya tidak menjadi batu sandungan.
b. Tidak mempunyai hubungan suami-istri, mertua-menantu, orang tua-anak, saudara
sekandung, dengan pejabat gerejawi dari Jemaat yang sama.
c. Tidak memangku jabatan gerejawi dari gereja lain.
BAB XXI
PROSES KEPENATUAAN
Pasal 84
DASAR PEMANGGILAN
1. Pemanggilan penatua pada hakikatnya adalah dari Tuhan Yesus Kristus sendiri yang
dilaksanakan oleh gereja melalui prosedur gerejawi.
2. Melalui prosedur gerejawi, anggota dan pejabat gerejawi yang melakukan proses
pemanggilan pada hakikatnya dipakai oleh Tuhan Yesus Kristus menjadi alat untuk
melaksanakan kehendak-Nya. Karena itu, prosedur gerejawi itu dilaksanakan melalui
pergumulan iman anggota dan pejabat gerejawi melalui doa.
Pasal 85
TAHAP PENCALONAN
1. Majelis Jemaat dalam persidangannya menetapkan kebutuhan penatua baru, baik
dalam jumlah maupun menurut fungsi pelayanannya.
2. Selama tiga (3) hari Minggu berturut-turut, Majelis Jemaat mewartakan rencana
pemanggilan penatua dan meminta masukan nama-nama bakal calon dari anggota dan
pejabat gerejawi berdasarkan jumlah dan fungsi pelayanan yang dibutuhkan. Dalam
warta itu disampaikan juga syarat-syarat penatua sebagaimana yang tercantum dalam
Tata Laksana Pasal 83, dan penegasan agar potensi anggota yang ada di Jemaat
Warta Jemaat GKI Cimahi – 11 Oktober 2020 17

