Page 17 - Warta 11 Oktober 20
P. 17

c.  Peduli kepada mereka yang lemah
              d.  Jujur
              e.  Rajin
              f.  Tulus
              g.  Pengampun
              h.  Tidak membeda-bedakan orang lain
              i.  Dapat dipercaya, khususnya dalam memegang rahasia jabatan
         3.   Kemampuan
              a.  Mampu memimpin.
              b.  Dapat bekerja sama dengan orang lain.
              c.  Mampu hidup dalam konteks yang penuh kepelbagaian.
              d.  Mampu belajar secara mandiri.
              e.  Mampu  menjadi  agen  pembaruan  dalam  lingkup  hidup  individual,  gerejawi,  dan
                 kemasyarakatan
         4.   Administratif
              a.  Sekurang-kurangnya sudah dua (2) tahun menjadi anggota sidi.
              b.  Sekurang-kurangnya sudah dua (2) tahun menjadi anggota di Jemaat yang terkait
                 dan telah aktif melayani di Jemaat itu.
         5.   Pelengkap
              a.  Suami atau istrinya tidak menjadi batu sandungan.
              b.  Tidak mempunyai hubungan suami-istri, mertua-menantu, orang tua-anak, saudara
                 sekandung, dengan pejabat gerejawi dari Jemaat yang sama.
              c.  Tidak memangku jabatan gerejawi dari gereja lain.

                                             BAB XXI
                                     PROSES KEPENATUAAN
                                            Pasal 84
                                      DASAR PEMANGGILAN
         1.   Pemanggilan penatua pada hakikatnya adalah dari Tuhan Yesus Kristus sendiri yang
              dilaksanakan oleh gereja melalui prosedur gerejawi.
         2.   Melalui  prosedur  gerejawi,  anggota  dan  pejabat  gerejawi  yang  melakukan  proses
              pemanggilan  pada hakikatnya dipakai oleh  Tuhan Yesus Kristus menjadi alat untuk
              melaksanakan kehendak-Nya. Karena itu, prosedur gerejawi itu dilaksanakan melalui
              pergumulan iman anggota dan pejabat gerejawi melalui doa.

                                            Pasal 85
                                      TAHAP PENCALONAN
         1.   Majelis  Jemaat  dalam  persidangannya  menetapkan  kebutuhan  penatua  baru,  baik
              dalam jumlah maupun menurut fungsi pelayanannya.
         2.   Selama  tiga  (3)  hari  Minggu  berturut-turut,  Majelis  Jemaat  mewartakan  rencana
              pemanggilan penatua dan meminta masukan nama-nama bakal calon dari anggota dan
              pejabat gerejawi berdasarkan jumlah dan fungsi pelayanan yang dibutuhkan. Dalam
              warta itu disampaikan juga syarat-syarat penatua sebagaimana yang tercantum dalam
              Tata  Laksana  Pasal  83,  dan  penegasan  agar  potensi  anggota  yang  ada  di  Jemaat

       Warta Jemaat GKI Cimahi – 11 Oktober 2020                                      17
   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22