Page 18 - Warta 11 Oktober 20
P. 18

diberdayakan bagi jabatan penatua.
         3.   Anggota  sidi,  penatua,  dan  pendeta  menyampaikan  nama-nama  bakal  calon  secara
              tertulis  selambat  lambatnya  dua  (2)  minggu  setelah  warta  terakhir.  Sesuai  dengan
              makna  panggiIan  jabatan  gerejawi,  anggota  sidi  dan  penatua  tidak  diperkenankan
              mencalonkan dirinya sendiri.
         4.   Majelis Jemaat menyusun daftar bakal calon berdasarkan masukan yang diterima dari
              anggota sidi, penatua, dan pendeta.

                                             Pasal 86
                                       TAHAP PENETAPAN
       1.  Majelis  Jemaat,  setelah  bergumul  dalam  doa  dan  mempertimbangkan  dengan  masak,
          menetapkan calon-calon penatua dari nama-nama bakal calon yang diajukan oleh anggota
          sidi, penatua, dan pendeta dalam Persidangan Majelis Jemaat. Dalam hal ini Majelis Jemaat
          harus juga mempertimbangkan potensi anggota dan kaderisasi.
       2.  Majelis  Jemaat  melawat  calon-calon  yang  sudah  ditetapkan  untuk  meminta  kesediaan
          mereka menerima panggilan sebagai penatua, setelah menjelaskan tentang panggilan ini
          dan tugas-tugasnya.
       3.  Majelis Jemaat menetapkan calon-calon yang telah menyatakan kesediaannya.
       4.  Majelis Jemaat mewartakan dalam warta jemaat nama dan alamat calon-calon tersebut
          serta waktu peneguhannya selama tiga (3) hari Minggu berturut-turut, agar anggota ikut
          mendoakan dan mempertimbangkannya.
       5.  Jika tidak ada keberatan yang sah dari anggota sidi setelah warta terakhir, calon penatua
          diteguhkan ke dalam jabatannya.
       6.  Keberatan dinyatakan sah jika:
              a.  Diajukan tertulis secara pribadi dengan mencantumkan nama dan alamat yang jelas
                 serta  dibubuhi  tanda  tangan  atau  cap  ibu  jari  dari  anggota  yang  mengajukan
                 keberatan tersebut dan tidak merupakan duplikasi dari surat keberatan yang lain
                 mengenai hal yang sama.
              b.  Isinya  mengenai  tidak  terpenuhinya  syarat  sebagaimana  yang  tercantum  dalam
                 Tata Laksana Pasal 83.
              c.  Isinya terbukti benar sesuai dengan hasil penyelidikan Majelis Jemaat.
              7.  Jika  ada  keberatan  yang  sah,  pelaksanaan  peneguhannya  dibatalkan.  Hal  itu
                 diberitahukan  kepada  calon  dan  kepada  yang  mengajukan  keberatan  tersebut
                 serta diwartakan dalam warta jemaat.
              8.  Keberatan  yang  dinyatakan  tidak  sah  oleh  Majelis  Jemaat  akan  diberitahukan
                 kepada yang mengajukan.

                                            Pasal 87
                                      TAHAP PEMBEKALAN
         1.   Sebelum  diteguhkan  ke  dalam  jabatan  penatua,  calon  penatua  harus  mengikuti
              pembekalan  calon  penatua  sebagaimana  yang  diatur  dalam  Pedoman  Pelaksanaan
              tentang Pembekalan Calon Penatua dan Pengembangan Penatua.

       Warta Jemaat GKI Cimahi – 11 Oktober 2020                                      18
   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23