Page 18 - Warta 11 Oktober 20
P. 18
diberdayakan bagi jabatan penatua.
3. Anggota sidi, penatua, dan pendeta menyampaikan nama-nama bakal calon secara
tertulis selambat lambatnya dua (2) minggu setelah warta terakhir. Sesuai dengan
makna panggiIan jabatan gerejawi, anggota sidi dan penatua tidak diperkenankan
mencalonkan dirinya sendiri.
4. Majelis Jemaat menyusun daftar bakal calon berdasarkan masukan yang diterima dari
anggota sidi, penatua, dan pendeta.
Pasal 86
TAHAP PENETAPAN
1. Majelis Jemaat, setelah bergumul dalam doa dan mempertimbangkan dengan masak,
menetapkan calon-calon penatua dari nama-nama bakal calon yang diajukan oleh anggota
sidi, penatua, dan pendeta dalam Persidangan Majelis Jemaat. Dalam hal ini Majelis Jemaat
harus juga mempertimbangkan potensi anggota dan kaderisasi.
2. Majelis Jemaat melawat calon-calon yang sudah ditetapkan untuk meminta kesediaan
mereka menerima panggilan sebagai penatua, setelah menjelaskan tentang panggilan ini
dan tugas-tugasnya.
3. Majelis Jemaat menetapkan calon-calon yang telah menyatakan kesediaannya.
4. Majelis Jemaat mewartakan dalam warta jemaat nama dan alamat calon-calon tersebut
serta waktu peneguhannya selama tiga (3) hari Minggu berturut-turut, agar anggota ikut
mendoakan dan mempertimbangkannya.
5. Jika tidak ada keberatan yang sah dari anggota sidi setelah warta terakhir, calon penatua
diteguhkan ke dalam jabatannya.
6. Keberatan dinyatakan sah jika:
a. Diajukan tertulis secara pribadi dengan mencantumkan nama dan alamat yang jelas
serta dibubuhi tanda tangan atau cap ibu jari dari anggota yang mengajukan
keberatan tersebut dan tidak merupakan duplikasi dari surat keberatan yang lain
mengenai hal yang sama.
b. Isinya mengenai tidak terpenuhinya syarat sebagaimana yang tercantum dalam
Tata Laksana Pasal 83.
c. Isinya terbukti benar sesuai dengan hasil penyelidikan Majelis Jemaat.
7. Jika ada keberatan yang sah, pelaksanaan peneguhannya dibatalkan. Hal itu
diberitahukan kepada calon dan kepada yang mengajukan keberatan tersebut
serta diwartakan dalam warta jemaat.
8. Keberatan yang dinyatakan tidak sah oleh Majelis Jemaat akan diberitahukan
kepada yang mengajukan.
Pasal 87
TAHAP PEMBEKALAN
1. Sebelum diteguhkan ke dalam jabatan penatua, calon penatua harus mengikuti
pembekalan calon penatua sebagaimana yang diatur dalam Pedoman Pelaksanaan
tentang Pembekalan Calon Penatua dan Pengembangan Penatua.
Warta Jemaat GKI Cimahi – 11 Oktober 2020 18

