Page 15 - Warta 11 Oktober 20
P. 15

Pasal 78
                                         MASA JABATAN
         1.   Masa jabatan penatua adalah tiga (3) tahun kecuali diakhiri atau ditanggalkan.
         2.   Masa  jabatan  penatua  dapat  diperpanjang  sesuai  dengan  perpanjangan  masa
              pelayanannya.

                                             Pasal 79
                                     KEDUDUKAN DAN FUNGSI
         1.   Penatua adalah pejabat gerejawi yang bersama-sama dengan pendeta menjadi Majelis
              Jemaat, Majelis Klasis, Majelis Sinode Wilayah, dan Majelis Sinode.
         2.   Penatua  dipanggil  untuk  melaksanakan  pelayanan  kepemimpinan  dalam  kerangka
              pembangunan gereja secara sukarela untuk mewujudkan visi dan melaksanakan misi
              dalam konteks masyarakat, bangsa, dan negara.

                                            Pasal 80
                                        MASA PELAYANAN
         1.   Masa pelayanan penatua adalah tiga (3) tahun sesuai dengan masa jabatannya.
         2.   Pada dasarnya, demi pemberdayaan anggota untuk menjadi penatua, seorang penatua
              menjalankan  pelayanannya untuk satu (1) kali masa pelayanan saja.
         3.   Jika sangat dibutuhkan, yaitu jika dalam Jemaat tidak ada calon baru yang dapat dipilih,
              seorang  penatua  dapat  dipilih  dan  diteguhkan  kembali  untuk  satu  (1)  kali  masa
              pelayanan.  Sesudah  itu,  ia  tidak  dapat  dipilih  dan  diteguhkan  kembali  untuk  waktu
              sekurang-kurangnya satu (1) tahun.
         4.   Penatua  yang  duduk  atau  terpilih  dalam  Badan  Pekerja  Majelis  Klasis,  atau  Badan
              Pekerja Majelis Sinode Wilayah, atau Badan Pekerja Majelis Sinode, masa pelayanannya
              dalam Jemaat dengan sendirinya diperpanjang sesuai dengan masa pelayanannya pada
              badan-badan  yang  lebih  luas  itu.  Untuk  masa  perpanjangan  ini  Majelis  Jemaat
              memberikan surat perpanjangan masa pelayanan tanpa melakukan peneguhan atas diri
              yang bersangkutan. Hal tersebut diwartakan dalam warta jemaat.

                                             Pasal 81
                                      LINGKUP DAN SARANA
                         PELAKSANAAN TUGAS PELAYANAN KEPEMIMPINAN
         Penatua melaksanakan pelayanan kepemimpinannya secara bersama (kolektif-kolegial) dan
         sendiri-sendiri (individual):
         1.   Di lingkup Jemaat dalam kerangka pembangunan jemaat dalam dan  melalui Majelis
              Jemaat dan Badan Pekerja Majelis Jemaat (jika terdapat Badan Pekerja Majelis Jemaat).
         2.   Di lingkup Klasis dalam kerangka pembangunan klasis dalam dan melalui Majelis Klasis
              dan Badan Pekerja Majelis Klasis. Penatua yang duduk dalam Badan Pekerja Majelis
              Klasis lebih mengutamakan pelayanan kepemimpinannya pada Badan Pekerja Majelis
              Klasis yang terkait, tanpa mengabaikan pelayanan di lingkup Jemaatnya.
         3.   Di lingkup Sinode Wilayah dalam kerangka pembangunan sinode wilayah dalam dan
       Warta Jemaat GKI Cimahi – 11 Oktober 2020                                      15
   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20