Page 15 - Warta 11 Oktober 20
P. 15
Pasal 78
MASA JABATAN
1. Masa jabatan penatua adalah tiga (3) tahun kecuali diakhiri atau ditanggalkan.
2. Masa jabatan penatua dapat diperpanjang sesuai dengan perpanjangan masa
pelayanannya.
Pasal 79
KEDUDUKAN DAN FUNGSI
1. Penatua adalah pejabat gerejawi yang bersama-sama dengan pendeta menjadi Majelis
Jemaat, Majelis Klasis, Majelis Sinode Wilayah, dan Majelis Sinode.
2. Penatua dipanggil untuk melaksanakan pelayanan kepemimpinan dalam kerangka
pembangunan gereja secara sukarela untuk mewujudkan visi dan melaksanakan misi
dalam konteks masyarakat, bangsa, dan negara.
Pasal 80
MASA PELAYANAN
1. Masa pelayanan penatua adalah tiga (3) tahun sesuai dengan masa jabatannya.
2. Pada dasarnya, demi pemberdayaan anggota untuk menjadi penatua, seorang penatua
menjalankan pelayanannya untuk satu (1) kali masa pelayanan saja.
3. Jika sangat dibutuhkan, yaitu jika dalam Jemaat tidak ada calon baru yang dapat dipilih,
seorang penatua dapat dipilih dan diteguhkan kembali untuk satu (1) kali masa
pelayanan. Sesudah itu, ia tidak dapat dipilih dan diteguhkan kembali untuk waktu
sekurang-kurangnya satu (1) tahun.
4. Penatua yang duduk atau terpilih dalam Badan Pekerja Majelis Klasis, atau Badan
Pekerja Majelis Sinode Wilayah, atau Badan Pekerja Majelis Sinode, masa pelayanannya
dalam Jemaat dengan sendirinya diperpanjang sesuai dengan masa pelayanannya pada
badan-badan yang lebih luas itu. Untuk masa perpanjangan ini Majelis Jemaat
memberikan surat perpanjangan masa pelayanan tanpa melakukan peneguhan atas diri
yang bersangkutan. Hal tersebut diwartakan dalam warta jemaat.
Pasal 81
LINGKUP DAN SARANA
PELAKSANAAN TUGAS PELAYANAN KEPEMIMPINAN
Penatua melaksanakan pelayanan kepemimpinannya secara bersama (kolektif-kolegial) dan
sendiri-sendiri (individual):
1. Di lingkup Jemaat dalam kerangka pembangunan jemaat dalam dan melalui Majelis
Jemaat dan Badan Pekerja Majelis Jemaat (jika terdapat Badan Pekerja Majelis Jemaat).
2. Di lingkup Klasis dalam kerangka pembangunan klasis dalam dan melalui Majelis Klasis
dan Badan Pekerja Majelis Klasis. Penatua yang duduk dalam Badan Pekerja Majelis
Klasis lebih mengutamakan pelayanan kepemimpinannya pada Badan Pekerja Majelis
Klasis yang terkait, tanpa mengabaikan pelayanan di lingkup Jemaatnya.
3. Di lingkup Sinode Wilayah dalam kerangka pembangunan sinode wilayah dalam dan
Warta Jemaat GKI Cimahi – 11 Oktober 2020 15

