Page 19 - Warta 11 Oktober 20
P. 19
2. Calon penatua yang tidak dapat mengikuti pembekalan karena alasan-alasan yang
dapat dipertanggungjawabkan, dapat memasuki Tahap Peneguhan tetapi ia harus
mengikuti acara pembekalan pada tahun berikutnya.
Pasal 88
TAHAP PENEGUHAN
1. Peneguhan penatua dilaksanakan dalam Kebaktian Minggu atau Kebaktian Hari Raya
Gerejawi atau Kebaktian Pelembagaan Jemaat, dengan menggunakan Liturgi Peneguhan
Penatua.
2. Peneguhan penatua dilayankan oleh pendeta.
3. Majelis Jemaat memberikan Piagam Peneguhan Penatua yang formulasinya dimuat
dalam Peranti Administrasi.
Pasal 89
JADWAL
Proses kepenatuaan dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan tentang Jadwal
Proses Kepenatuaan.
BAB XXII
PENGEMBANGAN PELAYANAN PENATUA
Pasal 90
PENGEMBANGAN PELAYANAN PENATUA
Untuk mengembangkan kinerja pelayanan penatua, penatua harus mengikuti program
pengembangan penatua sebagaimana yang diatur dalam Pedoman Pelaksanaan tentang
Pembekalan Calon Penatua dan Pengembangan Penatua.
Pasal 91
EVALUASI KINERJA PELAYANAN PENATUA
Untuk mengembangkan kinerja pelayanan penatua, penatua harus mengikuti program
evaluasi kinerja pelayanan penatua sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan tentang Evaluasi
Kinerja Pelayanan Penatua.
BAB XXIII
PENGAKHIRAN DAN PENANGGALAN
JABATAN PENATUA
Pasal 92
PENGERTIAN
1. Pengakhiran jabatan penatua dikenakan kepada penatua yang menyelesaikan
pelayanannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, atau yang oleh sebab-sebab tertentu
yang tidak bersifat pelanggaran terhadap hakikat kepenatuaannya menyebabkan ia tidak
bisa melanjutkan pelayanannya.
2. Penanggalan jabatan penatua dikenakan kepada penatua yang karena sebab-sebab
tertentu yang bersifat pelanggaran terhadap hakikat kepenatuaannya menyebabkan ia
harus ditanggalkan jabatannya.
Warta Jemaat GKI Cimahi – 11 Oktober 2020 19

