Page 19 - Warta 11 Oktober 20
P. 19

2.   Calon  penatua  yang  tidak  dapat  mengikuti  pembekalan  karena  alasan-alasan  yang
              dapat  dipertanggungjawabkan,  dapat  memasuki  Tahap  Peneguhan  tetapi  ia  harus
              mengikuti acara pembekalan pada tahun berikutnya.

                                             Pasal 88
                                       TAHAP PENEGUHAN
         1.  Peneguhan penatua dilaksanakan dalam Kebaktian Minggu atau Kebaktian Hari Raya
             Gerejawi atau Kebaktian Pelembagaan Jemaat, dengan menggunakan Liturgi Peneguhan
             Penatua.
         2.  Peneguhan penatua dilayankan oleh pendeta.
         3.  Majelis  Jemaat  memberikan  Piagam  Peneguhan  Penatua  yang  formulasinya  dimuat
             dalam Peranti Administrasi.

                                             Pasal 89
                                             JADWAL
         Proses  kepenatuaan  dilaksanakan  sesuai  dengan  Pedoman  Pelaksanaan  tentang  Jadwal
         Proses Kepenatuaan.

                                            BAB XXII
                              PENGEMBANGAN PELAYANAN PENATUA
                                             Pasal 90
                              PENGEMBANGAN PELAYANAN PENATUA
         Untuk  mengembangkan  kinerja  pelayanan  penatua,  penatua  harus  mengikuti  program
         pengembangan  penatua  sebagaimana  yang  diatur  dalam  Pedoman  Pelaksanaan  tentang
         Pembekalan Calon Penatua dan Pengembangan Penatua.

                                          Pasal 91
                           EVALUASI KINERJA PELAYANAN PENATUA
         Untuk  mengembangkan  kinerja  pelayanan  penatua,  penatua  harus  mengikuti  program
         evaluasi kinerja pelayanan penatua sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan tentang Evaluasi
         Kinerja Pelayanan Penatua.
                                            BAB XXIII
                                PENGAKHIRAN DAN PENANGGALAN
                                       JABATAN PENATUA
                                             Pasal 92
                                          PENGERTIAN
       1.  Pengakhiran  jabatan  penatua  dikenakan  kepada  penatua  yang  menyelesaikan
          pelayanannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, atau yang oleh sebab-sebab tertentu
          yang tidak bersifat pelanggaran terhadap hakikat kepenatuaannya menyebabkan ia tidak
          bisa melanjutkan pelayanannya.
       2.  Penanggalan  jabatan  penatua  dikenakan  kepada  penatua  yang  karena  sebab-sebab
          tertentu  yang  bersifat  pelanggaran  terhadap  hakikat  kepenatuaannya  menyebabkan  ia
          harus ditanggalkan jabatannya.

       Warta Jemaat GKI Cimahi – 11 Oktober 2020                                      19
   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24