Page 20 - Warta 11 Oktober 20
P. 20
Pasal 93
PENGAKHIRAN JABATAN PENATUA
1. Jabatan seorang penatua diakhiri jika:
a. Ia sudah menjalankan tugas pelayanannya sesuai dengan masa jabatan dan masa
pelayanannya.
b. Ia tinggal di luar kota atau di luar negeri lebih dari enam (6) bulan, sehingga ia tidak
dapat melaksanakan tugas pelayanannya.
c. Ia tidak dapat melayani lebih lanjut karena sakit.
d. Ia mengundurkan diri dari jabatannya karena alasan-alasan lain yang dapat
diterima oleh Majelis Jemaat.
e. Ia pindah menjadi anggota Jemaat lain.
f. Ia pindah menjadi anggota gereja lain yang seajaran.
2. Pengakhiran jabatan penatua diwartakan kepada Jemaat selama dua (2) hari Minggu
berturut-turut dan dilakukan dalam Kebaktian Minggu. Majelis Jemaat memberikan
Piagam Pengakhiran Jabatan Penatua kepada para penatua yang berakhir jabatan
gerejawinya yang formulasinya dimuat dalam Peranti Administrasi.
Pasal 94
PENANGGALAN JABATAN PENATUA
1. Jabatan seorang penatua ditanggalkan sebelum masa jabatan dan masa pelayanannya
berakhir jika:
a. Ia pindah menjadi anggota gereja lain yang tidak seajaran.
b. Ia berada di bawah penggembalaan khusus.
2. Penanggalan jabatan dilakukan oleh Majelis Jemaat dengan memberikan Surat
Keputusan Penanggalan Jabatan. Penanggalan jabatan tersebut diwartakan dalam
warta jemaat selama dua (2) hari Minggu berturut-turut.
B. Informasi Masa Jabatan Penatua
1. Penatua yang masih dalam masa jabatan penatua sehingga tidak perlu dicalonkan :
No Nama Masa Jabatan Penatua Wilayah
1. Pnt. Eva Marliana 2016-2019 ; 2019-2022 IV
2. Pnt. Harimurti Wisnu Budoyo 2016-2019 ; 2019-2022 III
3. Pnt. Irwan Sumantri Timpolo 2016-2019 ; 2019-2022 III
4. Pnt. Rijanto 2016-2019 ; 2019-2022 III
5. Pnt. Judi Herjanto 2016-2019 ; 2019-2022 V
6. Pnt. Ade Ratimah 2019-2022 III
7. Pnt. Benny L. Permana 2019-2022 I
8. Pnt. Cahyadi Sastra 2019-2022 X
9. Pnt. I Gusti Agung Ariany Sudjana 2019-2022 III
10. Pnt. Mira Dhesinta Natalia 2019-2022 IV
Warta Jemaat GKI Cimahi – 11 Oktober 2020 20

