Page 20 - Warta 11 Oktober 20
P. 20

Pasal 93
                                PENGAKHIRAN JABATAN PENATUA
         1.   Jabatan seorang penatua diakhiri jika:
              a.  Ia sudah menjalankan tugas pelayanannya sesuai dengan masa jabatan dan masa
                 pelayanannya.
              b.  Ia tinggal di luar kota atau di luar negeri lebih dari enam (6) bulan, sehingga ia tidak
                 dapat  melaksanakan tugas pelayanannya.
              c.  Ia tidak dapat melayani lebih lanjut karena sakit.
              d.  Ia  mengundurkan  diri  dari  jabatannya  karena  alasan-alasan  lain  yang  dapat
                 diterima oleh Majelis Jemaat.
              e.  Ia pindah menjadi anggota Jemaat lain.
              f.  Ia pindah menjadi anggota gereja lain yang seajaran.
         2.   Pengakhiran jabatan penatua diwartakan kepada Jemaat selama dua (2) hari Minggu
              berturut-turut dan dilakukan dalam Kebaktian Minggu.  Majelis Jemaat memberikan
              Piagam  Pengakhiran  Jabatan  Penatua  kepada  para  penatua  yang  berakhir  jabatan
              gerejawinya yang formulasinya dimuat dalam Peranti Administrasi.

                                            Pasal 94
                                PENANGGALAN JABATAN PENATUA
         1.   Jabatan seorang penatua ditanggalkan sebelum masa jabatan dan masa pelayanannya
              berakhir jika:
              a.  Ia pindah menjadi anggota gereja lain yang tidak seajaran.
              b.  Ia berada di bawah penggembalaan khusus.
         2.   Penanggalan  jabatan  dilakukan  oleh  Majelis  Jemaat  dengan  memberikan  Surat
              Keputusan  Penanggalan  Jabatan.  Penanggalan  jabatan  tersebut  diwartakan  dalam
              warta jemaat selama dua (2) hari Minggu berturut-turut.

       B.  Informasi Masa Jabatan Penatua
         1.   Penatua yang masih dalam masa jabatan penatua sehingga tidak perlu dicalonkan :
               No              Nama                 Masa Jabatan Penatua    Wilayah
                1.   Pnt. Eva Marliana               2016-2019 ; 2019-2022     IV
                2.   Pnt. Harimurti Wisnu Budoyo     2016-2019 ; 2019-2022     III
                3.   Pnt. Irwan Sumantri Timpolo     2016-2019 ; 2019-2022     III
                4.   Pnt. Rijanto                    2016-2019 ; 2019-2022     III
                5.   Pnt. Judi Herjanto              2016-2019 ; 2019-2022     V
                6.   Pnt. Ade Ratimah                    2019-2022             III
                7.   Pnt. Benny L. Permana               2019-2022             I
                8.   Pnt. Cahyadi Sastra                 2019-2022             X
                9.   Pnt. I Gusti Agung Ariany Sudjana   2019-2022             III
               10.   Pnt. Mira Dhesinta Natalia          2019-2022             IV

       Warta Jemaat GKI Cimahi – 11 Oktober 2020                                      20
   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25