Page 16 - Warta 14 September 2025
P. 16

WARTA KHUSUS PEMILIHAN PENATUA
                                   GEREIA KRISTEN INDONESIA
                                     Jalan Pacinan 32, Cimahi
                                 Masa Jabatan Penatua Tahun 2026-2029
       Anggota Jemaat GKI Cimahi yang dikasihi Oleh Tuhan Yesus Kristus,
       Masa pelayanan Penatua tahun 2023-2026 akan berakhir pada bulan Maret 2026, sehingga tiba saatnya bagi kita
       untuk  mempersiapkan  dan  memulai  proses  pelaksanaan  Pemilihan  Penatua  yang  akan  menggantikan  dan
       meneruskan tugas-tugas Penatua yang akan selesai masa pelayanannya. Penatua adalah Anggota Jemaat yang
       dipilih dan diteguhkan menjadi anggota Majelis Jemaat yang terpanggil untuk tugas memimpin Jemaat. sekaligus
       bagian dari kesatuan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan panggilan dan tugas gereja, baik di lingkungan
       Jemaat, Klasis, maupun Sinode.
       Dalam rangka menyiapkan para Penatua, Majelis Jemaat mengajak anggota Jemaat yang sudah Baptis Dewasa
       atau Mengaku Percaya/ Sidi untuk ambil bagian (berpartisipasi) secara aktif dalam mengusulkan/mengajukan
       nama-nama Bakal Calon Penatua yang baru untuk masa Pelayanan 2026-2029 tanpa menghubungi terlebih
       dahulu orang-orang yang akan dicalonkan.
       Majelis Jemaat menyampaikan formulir Usulan Bakal Calon Penatua kepada anggota Jemaat yang sudah Baptis
       Dewasa atau mengaku percaya/sidi melalui Tata Usaha gereja atau para Kepala Rayon masing-masing. Sebelum
       saudara/saudari mengisi Formulir Usulan Bakal Calon Penatua. kiranya dapat dibawa dalam pergumulan dan doa
       pribadi.  Setelah  Formulir  tersebut  diisi,  segera  dimasukkan  ke  dalam  kotak  Pemilihan  Penatua  yang  sudah
       disediakan di depan pintu masuk Ruang Kebaktian, paling lambat pada hari Minggu, tanggal 12 Oktober 2025
       pkl. 18.00 WIB.
       Anggota Jemaat yang belum menerima formulir Usulan Bakal Calon Penatua mohon agar dapat menghubungi
       Kepala Rayon di mana Anggota Jemaat berdomisili (bertempat tinggal) atau Tata Usaha Gereja GKI Cimahi pada
       jam kerja.
       Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
       A.  Kutipan dari TATA GEREJA dan TATA LAKSANA Gereja Kristen Indonesia (Tahun 2023), halaman 217-227,
       B.  Informasi Masa Jabatan Penatua,
       C.  Tabel Penatua GKI Cimahi pada tahun 2024-2025,
       D.  Jumlah Kebutuhan Penatua Masa Jabatan Penatua Tahun 2026-2029 GKI Cimahi,
       E.  Panitia Pemilihan Penatua Masa Jabatan Penatua Tahun 2026-2029, dan
       F.  Rencana Kerja Panitia Pemilihan Penatua Masa Jabatan Penatua Tahun 2026-2029 GKI Cimahi
       A.  Kutipan dari TATA GEREJA dan TATA LAKSANA Gereja Kristen Indonesia (Tahun 2023)
                                            BAB XXI
                                  KETENTUAN-KETENTUAN POKOK
                                   TENTANG JABATAN PENATUA

                                            Pasal 82
                                            STATUS
                  Penatua berstatus penatua Gereja Kristen Indonesia yang berbasis pada Jemaat.
                                            Pasal 83
                                             FUNGSI
       1.  Penatua adalah pejabat gerejawi yang bersama-sama dengan para pejabat gerejawi lainnya menjadi anggota
          Majelis Jemaat, Majelis Klasis, Majelis Sinode Wilayah, dan Majelis Sinode.

                                                               Warta Jemaat – 14 September 2025   | 16
   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21