Page 16 - Warta 14 September 2025
P. 16
WARTA KHUSUS PEMILIHAN PENATUA
GEREIA KRISTEN INDONESIA
Jalan Pacinan 32, Cimahi
Masa Jabatan Penatua Tahun 2026-2029
Anggota Jemaat GKI Cimahi yang dikasihi Oleh Tuhan Yesus Kristus,
Masa pelayanan Penatua tahun 2023-2026 akan berakhir pada bulan Maret 2026, sehingga tiba saatnya bagi kita
untuk mempersiapkan dan memulai proses pelaksanaan Pemilihan Penatua yang akan menggantikan dan
meneruskan tugas-tugas Penatua yang akan selesai masa pelayanannya. Penatua adalah Anggota Jemaat yang
dipilih dan diteguhkan menjadi anggota Majelis Jemaat yang terpanggil untuk tugas memimpin Jemaat. sekaligus
bagian dari kesatuan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan panggilan dan tugas gereja, baik di lingkungan
Jemaat, Klasis, maupun Sinode.
Dalam rangka menyiapkan para Penatua, Majelis Jemaat mengajak anggota Jemaat yang sudah Baptis Dewasa
atau Mengaku Percaya/ Sidi untuk ambil bagian (berpartisipasi) secara aktif dalam mengusulkan/mengajukan
nama-nama Bakal Calon Penatua yang baru untuk masa Pelayanan 2026-2029 tanpa menghubungi terlebih
dahulu orang-orang yang akan dicalonkan.
Majelis Jemaat menyampaikan formulir Usulan Bakal Calon Penatua kepada anggota Jemaat yang sudah Baptis
Dewasa atau mengaku percaya/sidi melalui Tata Usaha gereja atau para Kepala Rayon masing-masing. Sebelum
saudara/saudari mengisi Formulir Usulan Bakal Calon Penatua. kiranya dapat dibawa dalam pergumulan dan doa
pribadi. Setelah Formulir tersebut diisi, segera dimasukkan ke dalam kotak Pemilihan Penatua yang sudah
disediakan di depan pintu masuk Ruang Kebaktian, paling lambat pada hari Minggu, tanggal 12 Oktober 2025
pkl. 18.00 WIB.
Anggota Jemaat yang belum menerima formulir Usulan Bakal Calon Penatua mohon agar dapat menghubungi
Kepala Rayon di mana Anggota Jemaat berdomisili (bertempat tinggal) atau Tata Usaha Gereja GKI Cimahi pada
jam kerja.
Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
A. Kutipan dari TATA GEREJA dan TATA LAKSANA Gereja Kristen Indonesia (Tahun 2023), halaman 217-227,
B. Informasi Masa Jabatan Penatua,
C. Tabel Penatua GKI Cimahi pada tahun 2024-2025,
D. Jumlah Kebutuhan Penatua Masa Jabatan Penatua Tahun 2026-2029 GKI Cimahi,
E. Panitia Pemilihan Penatua Masa Jabatan Penatua Tahun 2026-2029, dan
F. Rencana Kerja Panitia Pemilihan Penatua Masa Jabatan Penatua Tahun 2026-2029 GKI Cimahi
A. Kutipan dari TATA GEREJA dan TATA LAKSANA Gereja Kristen Indonesia (Tahun 2023)
BAB XXI
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK
TENTANG JABATAN PENATUA
Pasal 82
STATUS
Penatua berstatus penatua Gereja Kristen Indonesia yang berbasis pada Jemaat.
Pasal 83
FUNGSI
1. Penatua adalah pejabat gerejawi yang bersama-sama dengan para pejabat gerejawi lainnya menjadi anggota
Majelis Jemaat, Majelis Klasis, Majelis Sinode Wilayah, dan Majelis Sinode.
Warta Jemaat – 14 September 2025 | 16

