Page 18 - Warta 14 September 2025
P. 18
Pasal 87
TUGAS
Untuk melaksanakan pelayanan kepemimpinan dalam kerangka pembangunan jemaat, tugas penatua adalah:
1. Tugas Umum
a. Mempelajari dan mendalami Firman Allah.
b. Berdoa untuk dan bersama dengan anggota.
c. Mendorong anggota untuk mengikuti dan berperan serta dalam kebaktian.
d. Memperlengkapi dan memberdayakan anggota bagi tugas-tugas mereka di gereja dan bagi tugas-tugas
misional mereka di masyarakat.
e. Melaksanakan penggembalaan umum.
f. Melaksanakan penggembalaan khusus.
g. Mewujudkan persekutuan, serta melaksanakan kesaksian dan pelayanan.
h. Melaksanakan pendidikan dan pembinaan.
i. Memperhatikan dan menjaga ajaran.
2. Tugas Kepemimpinan Struktural
Melaksanakan tugas kepemimpinan sebagai anggota Majelis Jemaat, anggota Majelis Klasis, anggota Majelis
Sinode Wilayah, dan anggota Majelis Sinode.
Pasal 88
SYARAT
1. Komitmen
a. Menghayati panggilan penatua sebagai panggilan spiritual dari Allah melalui GKI, bersedia hidup dalam
anugerah Tuhan, dan menunjukkan kelakuan yang sesuai dengan Firman Allah.
b. Melaksanakan tugas penatua dengan segenap hati dan dengan kesetiaan dalam peran sebagai
gembala, pengajar, penatalayan, dan teladan.
c. Menjaga rahasia jabatan.
d. Menghayati dan menjaga Ajaran GKI.
e. Mewujudkan Visi dan melaksanakan Misi GKI.
f. Memahami, menyetujui, dan menaati Tata Gereja dan Tata Laksana GKI.
g. Menghayati dan menjalani panggilannya bersama dengan orang lain.
2. Karakter
a. Rendah hati
b. Rela berkurban untuk orang lain
c. Peduli kepada mereka yang lemah
d. Jujur
e. Rajin
f. Tulus
g. Pengampun
h. Tidak membeda-bedakan orang lain
i. Dapat dipercaya.
3. Kemampuan
a. Memimpin.
b. Bekerja sama dengan orang lain.
c. Hidup dalam konteks yang penuh kepelbagaian.
d. Belajar secara mandiri.
e. Menjadi agen pembaruan dalam lingkup hidup individual, gerejawi, dan kemasyarakatan
4. Administratif
a. Tidak berada dalam status penggembalaan khusus.
Warta Jemaat – 14 September 2025 | 18

