Page 17 - Warta 14 September 2025
P. 17

2.  Penatua  dipanggil  untuk  secara  sukarela  melaksanakan  pelayanan  kepemimpinan  dalam  kerangka
          pembangunan Jemaat untuk mewujudkan visi GKI dan melaksanakan misi GKI dalam konteks masyarakat,
          bangsa, dan negara.
                                             Pasal 84
                                         MASA JABATAN
       1.  Masa jabatan penatua adalah tiga (3) tahun kecuali diakhiri atau ditanggalkan.
       2.  Masa jabatan penatua dapat diperpanjang sesuai dengan masa pelayanannya di ruang lingkup yang lebih
          luas.
                                             Pasal 85
                                        MASA PELAYANAN
       1.  Masa pelayanan penatua adalah tiga (3) tahun sesuai dengan masa jabatannya.
       2.  Pada  dasarnya,  demi  pemberdayaan  anggota  untuk  menjadi  penatua,  seorang  penatua  menjalankan
          pelayanannya untuk satu (1) kali masa pelayanan saja.
       3.  Jika sangat dibutuhkan, seorang penatua dapat dicalonkan kembali untuk 1 (satu) kali masa pelayanan.
          Sesudah itu, ia tidak dapat dicalonkan kembali untuk waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
       4.  Penatua yang terpilih untuk menjadi anggota Badan Pekerja Majelis Klasis yang terkait, atau Badan Pekerja
          Majelis Sinode Wilayah yang terkait, atau Badan Pekerja Majelis Sinode, masa pelayanannya dalam Jemaat
          dengan sendirinya diperpanjang sesuai dengan masa pelayanannya pada ruang lingkup yang lebih luas
          tersebut.  Untuk  masa  perpanjangan  tersebut,  Majelis  Jemaat  memberikan  surat  perpanjangan  masa
          pelayanan tanpa melakukan peneguhan atas diri yang bersangkutan. Masa pelayanan yang diperpanjang
          tersebut berlaku sampai berakhirnya masa pelayanan organisasional Badan Pekerja Majelis Klasis yang
          terkait atau Badan Pekerja Majelis Sinode Wilayah yang terkait atau Badan Pekerja Majelis Sinode, yang
          menjadi alasan perpanjangan masa jabatannya tersebut. Hal tersebut diwartakan dalam warta jemaat.
       5.  Dalam hal seorang penatua yang sedang menjalani pelayanan pada ruang lingkup yang lebih luas dan untuk
          itu  perlu  dilakukan  perpanjangan  masa  pelayanan  sebagaimana  diatur  dalam  Pasal  85:4,  jika  yang
          bersangkutan baru menjalani satu kali masa pelayanan di Jemaat dan dapat dipilih kembali, jika sangat
          dibutuhkan  yang  bersangkutan  dapat  dicalonkan  kembali  dalam  proses  pemilihan  penatua  yang
          diselenggarakan jemaat yang terkait. Peneguhan yang bersangkutan diselenggarakan segera sesudah masa
          pelayanannya berakhir
                                             Pasal 86
                          RUANG LINGKUP DAN SARANA PELAKSANAAN TUGAS
                                    PELAYANAN KEPEMIMPINAN
       Penatua melaksanakan pelayanan kepemimpinannya secara bersama dan sendiri-sendiri dalam sistem kolektif-
       kolegial:
       1.  Di ruang lingkup Jemaat dalam dan melalui Majelis Jemaat dan Badan Pekerja Majelis Jemaat Oika terdapat
          Badan Pekerja Majelis Jemaat).
       2.  Di ruang lingkup Klasis dalam dan melalui Majelis Klasis dan Badan Pekerja Majelis Klasis. Penatua yang
          menjadi  anggota  Badan  Pekerja  Majelis  Klasis  lebih  mengutamakan  pelayanan  kepemimpinannya  pada
          Badan Pekerja Majelis Klasis yang terkait, tanpa mengabaikan pelayanan di ruang lingkup Jemaatnya.
       3.  Di ruang lingkup Sinode Wilayah dalam dan melalui Majelis Sinode Wilayah dan Badan Pekerja Majelis
          Sinode Wilayah. Penatua yang menjadi anggota Badan Pekerja Majelis Sinode Wilayah lebih mengutamakan
          pelayanan kepemimpinannya pada Badan Pekerja Majelis Sinode Wilayah, tanpa mengabaikan pelayanan di
          ruang lingkup Jemaatnya.
       4.  Di ruang lingkup Sinode dalam dan melalui Majelis Sinode dan Badan Pekerja Majelis Sinode. Penatua yang
          menjadi anggota Badan Pekerja Majelis Sinode lebih mengutamakan pelayanan kepemimpinannya pada
          Badan Pekerja Majelis Sinode, tanpa mengabaikan pelayanan di ruang lingkup Jemaatnya.


                                                               Warta Jemaat – 14 September 2025   | 17
   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22