Page 17 - Warta 14 September 2025
P. 17
2. Penatua dipanggil untuk secara sukarela melaksanakan pelayanan kepemimpinan dalam kerangka
pembangunan Jemaat untuk mewujudkan visi GKI dan melaksanakan misi GKI dalam konteks masyarakat,
bangsa, dan negara.
Pasal 84
MASA JABATAN
1. Masa jabatan penatua adalah tiga (3) tahun kecuali diakhiri atau ditanggalkan.
2. Masa jabatan penatua dapat diperpanjang sesuai dengan masa pelayanannya di ruang lingkup yang lebih
luas.
Pasal 85
MASA PELAYANAN
1. Masa pelayanan penatua adalah tiga (3) tahun sesuai dengan masa jabatannya.
2. Pada dasarnya, demi pemberdayaan anggota untuk menjadi penatua, seorang penatua menjalankan
pelayanannya untuk satu (1) kali masa pelayanan saja.
3. Jika sangat dibutuhkan, seorang penatua dapat dicalonkan kembali untuk 1 (satu) kali masa pelayanan.
Sesudah itu, ia tidak dapat dicalonkan kembali untuk waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
4. Penatua yang terpilih untuk menjadi anggota Badan Pekerja Majelis Klasis yang terkait, atau Badan Pekerja
Majelis Sinode Wilayah yang terkait, atau Badan Pekerja Majelis Sinode, masa pelayanannya dalam Jemaat
dengan sendirinya diperpanjang sesuai dengan masa pelayanannya pada ruang lingkup yang lebih luas
tersebut. Untuk masa perpanjangan tersebut, Majelis Jemaat memberikan surat perpanjangan masa
pelayanan tanpa melakukan peneguhan atas diri yang bersangkutan. Masa pelayanan yang diperpanjang
tersebut berlaku sampai berakhirnya masa pelayanan organisasional Badan Pekerja Majelis Klasis yang
terkait atau Badan Pekerja Majelis Sinode Wilayah yang terkait atau Badan Pekerja Majelis Sinode, yang
menjadi alasan perpanjangan masa jabatannya tersebut. Hal tersebut diwartakan dalam warta jemaat.
5. Dalam hal seorang penatua yang sedang menjalani pelayanan pada ruang lingkup yang lebih luas dan untuk
itu perlu dilakukan perpanjangan masa pelayanan sebagaimana diatur dalam Pasal 85:4, jika yang
bersangkutan baru menjalani satu kali masa pelayanan di Jemaat dan dapat dipilih kembali, jika sangat
dibutuhkan yang bersangkutan dapat dicalonkan kembali dalam proses pemilihan penatua yang
diselenggarakan jemaat yang terkait. Peneguhan yang bersangkutan diselenggarakan segera sesudah masa
pelayanannya berakhir
Pasal 86
RUANG LINGKUP DAN SARANA PELAKSANAAN TUGAS
PELAYANAN KEPEMIMPINAN
Penatua melaksanakan pelayanan kepemimpinannya secara bersama dan sendiri-sendiri dalam sistem kolektif-
kolegial:
1. Di ruang lingkup Jemaat dalam dan melalui Majelis Jemaat dan Badan Pekerja Majelis Jemaat Oika terdapat
Badan Pekerja Majelis Jemaat).
2. Di ruang lingkup Klasis dalam dan melalui Majelis Klasis dan Badan Pekerja Majelis Klasis. Penatua yang
menjadi anggota Badan Pekerja Majelis Klasis lebih mengutamakan pelayanan kepemimpinannya pada
Badan Pekerja Majelis Klasis yang terkait, tanpa mengabaikan pelayanan di ruang lingkup Jemaatnya.
3. Di ruang lingkup Sinode Wilayah dalam dan melalui Majelis Sinode Wilayah dan Badan Pekerja Majelis
Sinode Wilayah. Penatua yang menjadi anggota Badan Pekerja Majelis Sinode Wilayah lebih mengutamakan
pelayanan kepemimpinannya pada Badan Pekerja Majelis Sinode Wilayah, tanpa mengabaikan pelayanan di
ruang lingkup Jemaatnya.
4. Di ruang lingkup Sinode dalam dan melalui Majelis Sinode dan Badan Pekerja Majelis Sinode. Penatua yang
menjadi anggota Badan Pekerja Majelis Sinode lebih mengutamakan pelayanan kepemimpinannya pada
Badan Pekerja Majelis Sinode, tanpa mengabaikan pelayanan di ruang lingkup Jemaatnya.
Warta Jemaat – 14 September 2025 | 17

