Page 19 - Warta 14 September 2025
P. 19
b. Sekurang-kurangnya sudah dua (2) tahun menjadi anggota sidi di Jemaat terkait dan telah aktif melayani
di Jemaat tersebut.
5. Ketentuan Lain:
a. Tidak memangku jabatan gerejawi di gereja lain.
b. Tidak mempunyai hubungan suami-istri, mertua-menantu, orang tua-anak, saudara sekandung, dengan
pejabat gerejawi dari Jemaat yang sama.
c. Mendapat dukungan positif dari pasangan.
Pasal 89
RAHASIA JABATAN PENATUA
1. Rahasia jabatan penatua adalah sikap etis penatua berkenaan dengan penyimpanan rahasia pribadi
seseorang atau semua hal yang menyangkut pribadi seseorang atau rahasia lain yang disepakati dalam
persidangan gerejawi, sebagai hal yang tak boleh disebarluaskan.
2. Rahasia jabatan penatua berlaku seumur hidup.
BAB XXII
PROSES KEPENATUAAN
Pasal 90
DASAR PEMANGGILAN
1. Pemanggilan penatua pada hakikatnya adalah dari Allah yang dilaksanakan Oleh Jemaat melalui prosedur
gerejawi.
2. Melalui prosedur gerejawi, anggota dan pejabat gerejawi yang melakukan proses pemanggilan pada
hakikatnya dipakai Allah menjadi sarana untuk melaksanakan kehendak-Nya. Karena itu, prosedur gerejawi
itu dilaksanakan melalui pergumulan iman anggota serta pejabat gerejawi dan diputuskan melalui
persidangan gerejawi.
Pasal 91
TAHAP PENCALONAN
1. Majelis Jemaat dalam persidangannya menetapkan jumlah dan fungsi pelayanan penatua yang dibutuhkan
dengan memperhatikan aspek kaderisasi.
2. Selama 3 (tiga) hari Minggu berturut-turut, Majelis Jemaat mewartakan rencana pemanggilan penatua dan
meminta masukan nama-nama bakal calon dari anggota dan pejabat gerejawi berdasarkan jumlah dan fungsi
pelayanan yang dibutuhkan. Dalam warta tersebut disampaikan juga syarat-syarat penatua sebagaimana
yang tercantum dalam Tata Laksana pasal 88, dan mengajak anggota jemaat untuk menyambut panggilan
pelayanan tersebut.
3. Anggota Sidi, penatua, dan pendeta menyampaikan nama-nama bakal calon secara tertulis selambat-
lambatnya 2 (dua) Minggu setelah warta terakhir. Sesuai dengan makna panggilan jabatan gerejawi. anggota
sidi dan penatua tidak diperkenankan mencalonkan dirinya sendiri.
4. Majelis Jemaat menyusun daftar bakal calon berdasarkan masukan yang diterima dan sah.
Pasal 92
TAHAP PENETAPAN
1. Majelis Jemaat, melalui Persidangan Majelis Jemaat, setelah bergumul dalam doa dan mempertimbangkan
dengan matang, menetapkan calon-calon penatua dari daftar bakal calon yang sudah disusun.
2. Majelis Jemaat melawat calon-calon yang sudah ditetap-kan untuk meminta kesediaan mereka menerima
panggilan sebagai penatua, setelah menjelaskan tentang panggilan sebagai penatua dan tugas-tugasnya.
3. Majelis Jemaat, melalui Persidangan Majelis Jemaat, mengesahkan nama-nama calon penatua yang telah
menyatakan kesediaannya.
Warta Jemaat – 14 September 2025 | 19

