Page 19 - Warta 14 September 2025
P. 19

b.  Sekurang-kurangnya sudah dua (2) tahun menjadi anggota sidi di Jemaat terkait dan telah aktif melayani
              di Jemaat tersebut.
       5.  Ketentuan Lain:
          a.  Tidak memangku jabatan gerejawi di gereja lain.
          b.  Tidak mempunyai hubungan suami-istri, mertua-menantu, orang tua-anak, saudara sekandung, dengan
              pejabat gerejawi dari Jemaat yang sama.
          c.  Mendapat dukungan positif dari pasangan.
                                             Pasal 89
                                    RAHASIA JABATAN PENATUA
       1.  Rahasia  jabatan  penatua  adalah  sikap  etis  penatua  berkenaan  dengan  penyimpanan  rahasia  pribadi
          seseorang atau semua hal yang menyangkut pribadi seseorang atau rahasia lain yang disepakati dalam
          persidangan gerejawi, sebagai hal yang tak boleh disebarluaskan.
       2.  Rahasia jabatan penatua berlaku seumur hidup.
                                            BAB XXII
                                      PROSES KEPENATUAAN
                                             Pasal 90
                                       DASAR PEMANGGILAN
       1.  Pemanggilan penatua pada hakikatnya adalah dari Allah yang dilaksanakan Oleh Jemaat melalui prosedur
          gerejawi.
       2.  Melalui  prosedur  gerejawi,  anggota  dan  pejabat  gerejawi  yang  melakukan  proses  pemanggilan  pada
          hakikatnya dipakai Allah menjadi sarana untuk melaksanakan kehendak-Nya. Karena itu, prosedur gerejawi
          itu  dilaksanakan  melalui  pergumulan  iman  anggota  serta  pejabat  gerejawi  dan  diputuskan  melalui
          persidangan gerejawi.
                                             Pasal 91
                                       TAHAP PENCALONAN
       1.  Majelis Jemaat dalam persidangannya menetapkan jumlah dan fungsi pelayanan penatua yang dibutuhkan
          dengan memperhatikan aspek kaderisasi.
       2.  Selama 3 (tiga) hari Minggu berturut-turut, Majelis Jemaat mewartakan rencana pemanggilan penatua dan
          meminta masukan nama-nama bakal calon dari anggota dan pejabat gerejawi berdasarkan jumlah dan fungsi
          pelayanan yang dibutuhkan. Dalam warta tersebut disampaikan juga syarat-syarat penatua sebagaimana
          yang tercantum dalam Tata Laksana pasal 88, dan mengajak anggota jemaat untuk menyambut panggilan
          pelayanan tersebut.
       3.  Anggota  Sidi,  penatua,  dan  pendeta  menyampaikan  nama-nama  bakal  calon  secara  tertulis  selambat-
          lambatnya 2 (dua) Minggu setelah warta terakhir. Sesuai dengan makna panggilan jabatan gerejawi. anggota
          sidi dan penatua tidak diperkenankan mencalonkan dirinya sendiri.
       4.  Majelis Jemaat menyusun daftar bakal calon berdasarkan masukan yang diterima dan sah.

                                             Pasal 92
                                        TAHAP PENETAPAN
       1.  Majelis Jemaat, melalui Persidangan Majelis Jemaat, setelah bergumul dalam doa dan mempertimbangkan
          dengan matang, menetapkan calon-calon penatua dari daftar bakal calon yang sudah disusun.
       2.  Majelis Jemaat melawat calon-calon yang sudah ditetap-kan untuk meminta kesediaan mereka menerima
          panggilan sebagai penatua, setelah menjelaskan tentang panggilan sebagai penatua dan tugas-tugasnya.
       3.  Majelis Jemaat, melalui Persidangan Majelis Jemaat, mengesahkan nama-nama calon penatua yang telah
          menyatakan kesediaannya.



                                                               Warta Jemaat – 14 September 2025   | 19
   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24