Page 20 - Warta 14 September 2025
P. 20
4. Majelis Jemaat mewartakan dalam warta jemaat selama 3 (tiga) hari Minggu berturut-turut, nama-nama calon
penatua serta waktu peneguhannya, agar anggota ikut mendoakan dan mempertimbangkannya. Pewartaan
harus sudah selesai sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelum peneguhan dilaksanakan.
5. Jika tidak ada keberatan yang sah dari anggota sidi, calon penatua diteguhkan ke dalam jabatannya sesuai
dengan waktu yang telah ditetapkan.
6. Keberatan dinyatakan sah jika:
a. Diajukan tertulis secara pribadi dengan mencantum-kan nama dan alamat yang jelas serta dibubuhi
tanda tangan atau cap ibu jari dari anggota yang mengajukan keberatan tersebut dan tidak merupakan
duplikasi dari surat keberatan dari anggota yang lain mengenai hal yang sama.
b. Isinya mengenai tidak terpenuhinya syarat sebagai-mana yang tercantum dalam Tata Laksana Pasal 88.
c. Isinya terbukti benar sesuai dengan hasil pendalaman Majelis Jemaat.
7. Jika ada keberatan yang sah, pelaksanaan peneguhannya dibatalkan. Hal itu diberitahukan kepada calon dan
kepada yang mengajukan keberatan tersebut serta diwartakan dalam warta jemaat.
8. Keberatan yang dinyatakan tidak sah oleh Majelis Jemaat akan diberitahukan kepada yang mengajukan.
Pasal 93
TAHAP PEMBEKALAN
1. Sebelum diteguhkan ke dalam jabatan penatua, calon penatua mengikuti pembekalan calon penatua sebagai-
mana yang diatur dalam Pedoman Pelaksanaan tentang Pembekalan Calon Penatua dan Pengembangan
Penatua.
2. Calon penatua yang tidak dapat mengikuti pembekalan karena alasan-alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan, dapat memasuki Tahap Peneguhan tetapi ia harus mengikuti acara pembekalan
pada tahun berikutnya.
Pasal 94
TAHAP PENEGUHAN
1. Peneguhan penatua dilaksanakan dalam Kebaktian Minggu atau Kebaktian Hari Raya Gerejawi atau
Kebaktian Pelembagaan Jemaat, dengan menggunakan Liturgi Peneguhan Penatua.
2. Peneguhan penatua dilayankan oleh pendeta.
3. Majelis Jemaat memberikan Piagam Peneguhan Penatua yang formulasinya dimuat dalam Peranti
Administrasi.
Pasal 95
JADWAL
Proses kepenatuaan dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan tentang Jadwal Proses Kepenatuaan.
B. Informasi Masa Jabatan Penatua
1. Penatua yang masih dalam masa jabatan penatua sehingga tidak perlu dicalonkan :
No Nama Masa Jabatan Penatua Wilayah
1 Pnt. Suyanto 2021 - 2024; 2024 - 2027 VIII
2 Pnt. Yeane Carolina Salamony 2021 - 2024; 2024 - 2027 (BPMKB ) VII
3 Pnt. Lidwina Riauwastuti Pattisina 2023 - 2026; 2024-2027 (BPMKB) I
4 Pnt. Domu Parasian Sihite 2024 - 2027 (BPMKB) V
5 Pnt. Bagia Nuryanti 2024 - 2027 III
6 Pnt. Benny Lili Permana 2024 - 2027 I
7 Pnt. Jonny Siagian 2024 - 2027 II
Warta Jemaat – 14 September 2025 | 20

