Page 20 - Warta 14 September 2025
P. 20

4.  Majelis Jemaat mewartakan dalam warta jemaat selama 3 (tiga) hari Minggu berturut-turut, nama-nama calon
          penatua serta waktu peneguhannya, agar anggota ikut mendoakan dan mempertimbangkannya. Pewartaan
          harus sudah selesai sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelum peneguhan dilaksanakan.
       5.  Jika tidak ada keberatan yang sah dari anggota sidi, calon penatua diteguhkan ke dalam jabatannya sesuai
          dengan waktu yang telah ditetapkan.
       6.  Keberatan dinyatakan sah jika:
          a.  Diajukan tertulis secara pribadi dengan mencantum-kan nama dan alamat yang jelas serta dibubuhi
              tanda tangan atau cap ibu jari dari anggota yang mengajukan keberatan tersebut dan tidak merupakan
              duplikasi dari surat keberatan dari anggota yang lain mengenai hal yang sama.
          b.  Isinya mengenai tidak terpenuhinya syarat sebagai-mana yang tercantum dalam Tata Laksana Pasal 88.
          c.  Isinya terbukti benar sesuai dengan hasil pendalaman Majelis Jemaat.
       7.  Jika ada keberatan yang sah, pelaksanaan peneguhannya dibatalkan. Hal itu diberitahukan kepada calon dan
          kepada yang mengajukan keberatan tersebut serta diwartakan dalam warta jemaat.
       8.  Keberatan yang dinyatakan tidak sah oleh Majelis Jemaat akan diberitahukan kepada yang mengajukan.
                                            Pasal 93
                                       TAHAP PEMBEKALAN
       1.  Sebelum diteguhkan ke dalam jabatan penatua, calon penatua mengikuti pembekalan calon penatua sebagai-
          mana yang diatur dalam Pedoman Pelaksanaan tentang Pembekalan Calon Penatua dan Pengembangan
          Penatua.
       2.  Calon  penatua  yang  tidak  dapat  mengikuti  pembekalan  karena  alasan-alasan  yang  dapat
          dipertanggungjawabkan, dapat memasuki Tahap Peneguhan tetapi ia harus mengikuti acara pembekalan
          pada tahun berikutnya.
                                            Pasal 94
                                       TAHAP PENEGUHAN
       1.  Peneguhan  penatua  dilaksanakan  dalam  Kebaktian  Minggu  atau  Kebaktian  Hari  Raya  Gerejawi  atau
          Kebaktian Pelembagaan Jemaat, dengan menggunakan Liturgi Peneguhan Penatua.
       2.  Peneguhan penatua dilayankan oleh pendeta.
       3.  Majelis  Jemaat  memberikan  Piagam  Peneguhan  Penatua  yang  formulasinya  dimuat  dalam  Peranti
          Administrasi.

                                            Pasal 95
                                            JADWAL
       Proses kepenatuaan dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan tentang Jadwal Proses Kepenatuaan.

       B.  Informasi Masa Jabatan Penatua
          1.  Penatua yang masih dalam masa jabatan penatua sehingga tidak perlu dicalonkan :
               No               Nama                    Masa Jabatan Penatua    Wilayah
                1   Pnt. Suyanto                       2021 - 2024; 2024 - 2027   VIII
                2   Pnt. Yeane Carolina Salamony   2021 - 2024; 2024 - 2027 (BPMKB )   VII
                3   Pnt. Lidwina Riauwastuti Pattisina   2023 - 2026; 2024-2027 (BPMKB)   I
                4   Pnt. Domu Parasian Sihite           2024 - 2027 (BPMKB)        V
                5   Pnt. Bagia Nuryanti                     2024 - 2027            III
                6   Pnt. Benny Lili Permana                 2024 - 2027            I
                7   Pnt. Jonny  Siagian                     2024 - 2027            II


                                                               Warta Jemaat – 14 September 2025   | 20
   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24